Lanal Dumai Tangkap Kapal Bawa Bawang Ilegal dari Malaysia

id Lanal dumai, bawang ilegal

Lanal Dumai Tangkap Kapal Bawa Bawang Ilegal dari Malaysia

Lanal Dumai menangkap kapal membawa 9 ton bawang ilegal dari Malaysia. (Antaranews/Abdul Razak)

Dumai (Antaranews Riau) - Satu kapal penyelundup bawang merah ilegal sebanyak 9 ton asal Malaysia berhasil diamankan oleh tim Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai di Perairan Bengkalis, Provinsi Riau.

Komandan Lanal Dumai Letkol Laut Wahyu Dili dalam siaran pers yang disampaikan Penerangan Lanal Dumai, Rabu, menyebut kapal KM Kayuara Jaya 1 GT 5 membawa kurang lebih 1.000 karung bawang merah ini tidak dilengkapi dokumen resmi dan telah melanggar ketentuan tentang karantina tumbuhan. Lanal Dumai menangkap kapal tersebut pada Senin (4/2) sekitar pukul 21.55 WIB.

"Kami menerima informasi pada 3 Februari 2019 akan ada upaya penyelundupan barang ilegal dibawa kapal motor dari Malaysia tujuan Bengkalis, dan tim patroli langsung melakukan penyelidikan dan menyisiri perairan bengkalis," kata Danlanal Letkol Laut Wahyu.

Baca juga: Letkol Wahyu Dili Resmi Nakhodai Lanal Dumai

Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut SyaifulLanal memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal membawa 9 ton bawang ilegal dari Malaysia. (Antaranews/Abdul Razak)


Dijelaskan, tim reaksi cepat Lanal Dumai selama hampir 14 jam menyisiri perairan itu dalam kondisi cuaca tidak mendukung, dan akhirnya dapat mendeteksi suara kapal tanpa ada pencahayaan alat navigasi, sehingga dicurigai petugas.

Kemudian, tim marinir melakukan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan, setelah diperiksa dan kapal digeledah, didapati muatan 9 ton atau 1.000 kampit bawang merah asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah.

"Penyelidikan selama 14 jam di perairan terkendala cuaca buruk dan tidak mendukung, akhirnya petugas sempat menghentikan patroli sambil menunggu perkembangan informasi lebih lanjut," sebutnya.

Baca juga: Polda Riau Sita 1.000 Karung Bawang Ilegal

KM Kayuara Jaya 1 GT 5 beserta muatan bawang merah ilegal kemudian dikawal menuju Lanal Dumai untuk dilakukan penyidikan serta diproses sesuai hukum berlaku dengan berkoordinasi pada pihak terkait.

Upaya penyelundupan ini melanggar Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 pasal 5, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Dari Malaysia

Baca juga: 6,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dari Malaysia Dimusnahkan Oleh Balai Karantina Pekanbaru