Siak (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Siak, menyegel sebuah rumah tinggal atau homestaydan mencabut izinnya karena dijadikan sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Bungaraya usai tiga pasangan tidak sah terjaring razia yang digelar instansi tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Siak, Subandi, Jumat kemarin, mengatakan pihaknya mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap usaha-usaha penginapan atau homestay maupun hotel yang terbukti menjadi fasilitator prostitusi daring.
"Yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi serta mengakomodir prostitusi daring dilakukan penindakan tegas serta dilakukan penyegelan dan dicabut izinnya," katanya.
Hal itu sebagaimana diamanatkan Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Pada Pasal 44 ayat (1) huruf a tertulis setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan menyewakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan asusila, prostitusi, perjudian atau maksiat.
Sebelumnya Tim Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Siak, TNI dan Polri melakukan razia atas adanya keresahan masyarakat Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya tentang maraknya prostitusi terselubung di kawasan pemukiman warga, Kamis (25/7) dini hari. Sebelum razia tim melakukan pengumpulan bahan informasi dari masyarakat.
"Razia tersebut dilakukan menyusul laporan dari masyarakat, yang resah dengan praktik esek-esek di homestay tersebut, esek-esek terselubung ini dari informasi yang kami terima sudah berlangsung lama sehingga kami bergerak cepat," tukasnya.
Dari informasi yang ada mulai mengerucut ada sebuah homestay bernama Sahabat Homestay di Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya yang diduga sebagai tempat prostitusi. Hasilnya dalam Operasi Penyakit Masyarakat ini petugas berhasil mengamankan tiga pasangan mesum yang sedang berada di kamar dan seorang pemilik homestay.
"Proses penertiban ini berjalan lancar dan pemilik homestay serta tiga pasangan mesum diberikan surat panggilan oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak untuk menghadap Penyidik PPNS untuk diproses dan dimintai keterangan," ujarnya.
Berita Lainnya
Satpol PP Siak musnahkan ribuan miras hasil operasi pekat
21 May 2024 17:55 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Siak amankan ratusan botol miras dari rumah seorang warga
19 January 2023 20:23 WIB
Sekda Siak soroti Satpol PP jarang berjaga
19 June 2021 17:46 WIB
HUT Satpol PP ke-70 dan Satlinmas ke-58 Provinsi Riau akan dipusatkan di Siak
11 March 2020 13:41 WIB
Penyelundup 6 Kg Sabu di Siak Honorer Damkar Bengkalis, Pernah Berstatus CPNS Satpol PP
27 July 2018 21:30 WIB
Satpol PP Siak Musnahkan 2.246 Botol Miras Tangkapan Januari-April
25 April 2018 19:40 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB