Siak, Riau, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menutup dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang karena persoalan perizinan serta keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat sekitar.
Kepala Satpol PP SiakWinda Safrildi Siak, Selasa, mengatakan kedua THMyang ditutup itu, yakni Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS). Untuk THM Scorpion (SP), tidak memiliki izin resmi.
"Sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” katanya.
Sementara itu, untuk THM Black Sweet (BS), pihaknya menemukan bahwa izin usaha sudah ada, namun belum lengkap. Akan tetapi operasional juga dihentikan sementara hingga izin benar-benar lengkap.
"Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” ujarnya.
Winda juga mengingatkan pemilik usaha di Kabupaten Siak agarmematuhi aturan yang berlaku. Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat segera bisa menginformasikan kepada Satpol PP Siak
"Maka nanti akan akan kami tindak tegas," ucapnya.
Penertiban dan penyegelan THM di Kecamatan Tualang ini turut mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang.
Ketua LAM Tualang Datuk H. Risman Harun yang turut serta dalam aksi pada Selasa pagi itu mengapresiasi ketegasan Bupati Siak, Afni Z, dalam merespons keresahan masyarakat.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.