Dekati batas waktu pelaporan SPT tahunan badan, Kanwil DJP Riau kumpulkan asosiasi se-Riau

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,DJP

Dekati batas waktu pelaporan SPT tahunan badan, Kanwil DJP Riau kumpulkan asosiasi se-Riau

Dekati batas waktu pelaporan SPT tahunan badan, Kanwil DJP Riau kumpulkan asosiasi se-Riau (ANTARA/HO-Kanwil DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama beberapa dinas terkait di Provinsi Riau serta Asosiasi/ Perhimpunan se-Provinsi Riau di salah satu Hotel di Pekanbaru, Selasa (23/4).

Kegiatan tersebut dihadiri sembilan dinas di Provinsi Riau di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan beberapa dinas lainnya, sedangkan untuk peserta dari asosiasi berjumlah sekitar 50 peserta yang berasal dari 22 asosiasi/perhimpunan se-Provinsi Riau seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas dan beberapa asosiasi lainnya.

Kegiatan tersebut digelar oleh Kanwil DJP Riau dengan tujuan agar para peserta yang terdiri dari wajib pajak badan selaku anggota asosiasi/ perhimpunan sadar dan paham mengenai kewajiban perpajakan yang dimiliki wajib pajak khususnya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023 yang batas waktu pelaporannya

adalah 30 April 2024.

Kegiatan tersebut juga menjadi salah satu sarana Kanwil DJP Riau untuk mempererat hubungan dengan berbagai dinas dan asosiasi di Provinsi Riau.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau. Bambang Setiawan Dalam laporannya Bambang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini Kanwil DJP Riau berharap akan terjadi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Badan.

Kantor Wilayah DJP Riau akan senantiasa menggelar kegiatan serupa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran penting yang dimiliki masyarakat dalam menopang perekonomian negara melalui pembayaran pajak, ucapnya.

Sementara itu, Heni Kartikawati selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau mewakili Kepala Kanwil DJP Riau menyampaikan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta kegiatan dan berharap kegiatan ini nantinya akan membawa manfaat bagi seluruh peserta kegiatan.

“FGD kali ini kami selenggarakan setidaknya untuk mencapai tiga tujuan yaitu untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara DJP selaku unit vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Riau dengan berbagai stakeholderdan mitra kami di Kanwil DJP Riau,” ujar Heni.

Heni juga menyampaikan bahwa para pelaku usaha dan wajib pajak adalah mitra dalam pembangunan negara. “Pajak bukan beban, tetapi salah satu bentuk nyata kewajiban bernegara,” tambahnya.

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Kwinhatmaka dalam kesempatan itu menyatakan bahwa BPKP akan selalu mendukung berbagai upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJP Riau serta ikut mendorong seluruh pemda serta asosiasi untuk terus patuh dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya

Kegiatan diskusi dimulai setelah pemateri dari Kanwil DJP Riau selesai menyampaikan materi utama yaitu mengenai Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang merupakan salah satu sistem inti yang akan diimplementasikan pada saat reformasi perpajakan dan materi mengenai kewajiban wajib pajak serta kondisi kepatuhan perpajakan di Provinsi Riau.