Diburu hingga Banten, begini kronologi penangkapan jaringan sabu internasional 30 kilogram

id kasus sabu-sabu 30 kg di Meranti,Polres Meranti

Diburu hingga Banten, begini kronologi penangkapan jaringan sabu internasional 30 kilogram

Empat tersangka kasus tindak pidana narkotika seberat 30 kilogram digiring petugas ke sel Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Tim gabungan Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu dan puluhan jenis narkotika lain dari jaringan internasional, yang diketahui masuk melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Faroqi, menyebut empat orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah N (24), Y (19), dan J (20), warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putripuyu, serta TS alias Tia (35), warga asal Banten yang menetap di Bandul.

"Ketiganya ditangkap pada Selasa (30/9) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Kondur, Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau. Sementara Tia ditangkap kemudian di Banten setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi," jelas Kapolres Aldi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (9/10).

AKBP Aldi menjelaskan, N berperan sebagai koordinator darat sekaligus perekrut kurir. J bertugas sebagai kurir, Y menjadi peninjau rute, sedangkan Tia berperan sebagai pengatur jalur masuk narkoba dari Malaysia.

"Dari penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus teh China berisi sabu seberat 30,7 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 24,3 kilogram narkotika jenis Happy Water merek Lamborghini, 745 cartridge liquid merek Popeye serta 289 cartridge lainnya berwarna pink, hijau dan ungu.

Kasus ini bermula pada Jumat, 26 September 2025, ketika Polsek Merbau mendapat informasi tentang rencana transaksi sabu di Kecamatan Tasik Putripuyu. Informasi tersebut langsung diteruskan Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, kepada Kapolres AKBP Aldi Faroqi.

Kapolres kemudian membentuk tim gabungan Polsek Merbau dan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Tim melakukan patroli di garis pantai yang sering dijadikan jalur masuk barang terlarang.

"Setelah pengintaian, petugas berhasil menangkap tiga tersangka utama berikut barang bukti puluhan kilogram narkotika. Seluruh hasil tangkapan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lanjutan," terangnya.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa sosok pengendali utama jaringan ini adalah Tia. Wanita tersebut diketahui menjadi perantara langsung dengan jaringan Malaysia dan berkoordinasi dengan seseorang berinisial U.

Menindaklanjuti temuan itu, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba Iptu Mohammad Iqbalul Fikri untuk melakukan pengejaran. Setelah pelacakan intensif, posisi Tia terdeteksi di Kampung Cangkeuteuk, Desa Pada Suka, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pada Rabu (1/10), tim gabungan Meranti dan Pandeglang bergerak ke lokasi persembunyian Tia. Ia akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung dibawa untuk diperiksa.

"Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu ponsel yang digunakan Tia untuk berkomunikasi dengan jaringan Malaysia. Barang bukti itu kini menjadi kunci pengungkapan sindikat narkoba lintas negara," tambah Kapolres.

Penangkapan Tia menjadi babak akhir dari pengungkapan kasus besar ini. Operasi tersebut disebut sebagai salah satu yang tersukses dalam sejarah Polres Kepulauan Meranti.

Hasil penyidikan mengungkap, para pelaku sudah empat kali menjalankan misi penyelundupan narkoba lintas negara. Mereka mengaku menerima upah jutaan rupiah untuk setiap pengiriman.

Pada misi pertama, kelompok ini berhasil memasukkan 10 kilogram sabu ke Indonesia dengan bayaran Rp20 juta. Misi kedua gagal karena mereka membuang 20 kilogram sabu ke laut saat terdeteksi patroli.

Misi ketiga berhasil membawa 50 kilogram sabu dan menghasilkan upah Rp65 juta. Namun pada misi keempat, usaha mereka berakhir setelah ditangkap dalam operasi gabungan Polres Kepulauan Meranti.

"Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun," pungkas Kapolres Aldi.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.