
Polres Bengkalis buru dua DPO pengendali 19 kilogram sabu-sabu dari Malaysia

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, masih memburu dua orang daftar pencarian orang (DPO) pengendali barang bukti 19 kilogram sabu-sabu dengan nilai ekonomis mencapai Rp30 miliar.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Kris Tofel mengatakan pihaknya sebelumnya menangkap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar, yakni VI (23) dan AK (24), dalam operasi penangkapan di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, pada 17 Februari 2026.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku bahwa aksi mereka tidak berjalan sendiri. Mereka mengaku mendapatkan perintah dari dua orang pengendali berinisial T dan CM yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru.
Ia mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya pengiriman narkotika skala besar yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.
Pihaknya merespons dengan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan pelacakan rute perjalanan para pelaku selama dua hari.
Akhirnya petugas mendapati dua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sambil menyandang tas ransel.
"Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara," katanya.
Hasil penggeledahan tersebut cukup mengejutkan, polisi menemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu di dalam tas mereka.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, dua unit telepon genggam milik tersangka, serta dua tas ransel yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti tersebut.
"Jaringan ini diduga memiliki koneksi internasional mengingat asal barang bukti yang ditengarai berasal dari negara tetangga," ujarnya.
Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang begitu besar, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

