
Polres Bengkalis tetapkan tersangka perambahan dan kebakaran hutan

Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana menduduki atau perambahan kawasan hutan tanpa izin dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu.
Kepala Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Selasa mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin (16/2). Akhirnya ditetapkan tersangka yakni MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (17/2).
"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” katanya.
Peristiwa kebakaran awalnya terjadi pada Senin (9/2) di lahan berjenis tanah gambut dengan luas terbakar diperkirakan mencapai 5 hektare. Berdasarkan hasil koordinasi awal diketahui lokasi tersebut berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Ketua RT, serta warga setempat langsung melakukan upaya pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum terjadinya kebakaran.
“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

