Logo Header Antaranews Riau

Polda Riau ringkus dua pria pengangkut kayu ilegal di suaka margasatwa Kerumutan

Sabtu, 31 Januari 2026 22:31 WIB
Image Print
Dua truk berisikan kayu ilegal hasil perambahan hutan di suaka margasatwa Kerumutan, Pelalawan (ANTARA/dok)

Pelalawan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua sopir truk yang mengangkut kayu olahan ilegal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (30/1).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perusakan hutan.

"Kami mengamankan dua unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah serta dua orang sopir sebagai tersangka,” ujarnya.

Dua tersangka masing-masing berinisial JP (33) dan MM (23) diamankan di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, sekitar pukul 01.30 WIB.

Keduanya berperan sebagai sopir truk yang mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Polisi menyita dua unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU yang masing-masing mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan dan akan dibawa ke gudang kayu di Kecamatan Pangkalan Lesung.

"Bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Kerumutan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan hingga menemukan dua truk bermuatan kayu ilegal di lokasi," papar Kombes Ade.

Berdasarkan keterangan tersangka, kayu tersebut milik seorang pria berinisial M yang juga diduga sebagai pemilik kendaraan. Polisi saat ini masih mendalami peran pihak lain dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026