Bengkalis (ANTARA) - Polres Bengkalis menetapkan tersangka dalam kasus perambahan hutan yang terjadi di kawasan konsesi PT SPA Giam Siak Kecil (GSK), yang terletak di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berinisial H ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam serta gelar perkara oleh tim Sat Reskrim Polres Bengkalis.
"Tersangka H diduga telah melakukan perambahan hutan dengan cara yang tidak sah di dalam kawasan konsesi perusahaan," ujar Kapolres, Rabu (5/3).
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di dalam kawasan hutan yang berada di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil. Perambahan tersebut terjadi dengan cara menduduki dan bekerja di lahan konsesi PT SPA Blok GSK tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
"Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar peta planologi milik PT SPA yang menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus perambahan hutan tersebut. Bukti ini menunjukkan adanya aktivitas yang tidak sah di lahan yang seharusnya dilindungi," ungkapnyam
Kapolres Budi Setiawan menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terkait kasus perambahan hutan. Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan melakukan penindakan terhadap pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menindak tegas para pelaku perambahan hutan. Tujuan kami adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah serta menjaga kelestarian hutan yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem,” ujar Kapolres Bengkalis.
Kapolres Budi Setiawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Melindungi hutan adalah tanggung jawab kita bersama, karena hutan merupakan sumber daya alam yang vital bagi kehidupan manusia dan berbagai makhluk hidup lainnya,” tambahnya.
Dalam upaya menjaga kelestarian hutan, Kapolres berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta menghormati aturan yang berlaku. Perambahan hutan tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai spesies yang bergantung pada ekosistem tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya perlindungan hutan harus dilakukan secara bersama-sama, baik oleh aparat penegak hukum, masyarakat, maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan sumber daya alam di Riau. Diharapkan, kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian alam demi masa depan yang lebih baik.