Polisi Ringkus dua tersangka narkoba di Bengkalis,

id polres Bengkalis,kabupaten bengkalis,kecamatan bukit batu,narkoba,sabu-sabu

Polisi Ringkus dua tersangka narkoba di Bengkalis,

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari dua tersangka. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Dua tersangka pelaku tindak pidana narkoba berinisial SP dan IHdiringkus tim opsnal gabungan Satnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis, di jalan Sudirman Sungai Pakning -Dumai Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis beberapa waktu yang lalu.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 2 bungkus narkoba jenis sabu seberat 203,91 gram, 9 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1322,82 gram

"Keduanya kita ringkus pada Rabu 26 Maret 2025 di Jalan Sudirman Sungai Pakning dan berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus narkoba jenis sabu seberat 203,91 gram. 9 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1322,82 gram. Satu buah tas, uang tunai Rp400 ribu rupiah. Dua buah Hp, satu unit sepeda motor CRF 150L,"ungkap Wakapolres Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar dan pihak BC Bengkalis, Sabtu (12/4).

Diutarakannya, adapun modus operandi tersangka adalah menyimpan dan melakukan penjualan narkoba. Sedangkan untuk peran tersangka adalah pengedar.

Penangkapan tersebut berawal Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batang Duku Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Baru menindak lanjuti Informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 20.30 WIB Tim melihat dua orang laki-laki menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Type CRF warna merah yang mencurigai masuk kearah dalam Turap Akuari yang berada di Tepi Jalan Jendral Sudirman Sungai Pakning-Dumai.

"Pada saat itu juga tim mengambil langkah hukum dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama SP alias Surya dan IH alias Irvan," ungkapnya.

Setelah berhasil ditangkap, tim melakukan introgasi kepada tersangka dan mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan kembali berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu berukuran besar ditemukan di dalam tanah di samping sebuah Rumah di Jalan Lintas Duri Pekanbaru.

"Ada delapan bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu di dalam, satu buah toples bening dengan penutup warna merah yang ditemukan di dapur rumah tersangka,"bebernya.

Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang di berikan oleh BS (dalam lidik). Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal pidana mati.