Logo Header Antaranews Riau

Hutan Wisata Dumai Dirusak, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 14:19 WIB
Image Print
Kepolisian Resor Dumai mengamankan dua terduga kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan perambahan hutan di kawasan Taman Wisata Alam Sungai Mesjid pada Senin (10/2). (ANTARA/HO-Polres Dumai)

Pekanbaru (ANTARA) - Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan dua terduga kasus pengrusakan hutan alam di RT 012 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur berinisial SR dan SU ini terciduk sedang melakukan pembersihan lahan menggunakan satu unit alat berat jenis eskavator.

Modus dalam menjalankan aksinya, yaitu SU selaku operator alat berat dan SR sebagai yang mengaku pemilik lahan ialah membersihkan lahan dengan alat berat di salah satu kawasan konservasi sumber daya alam di Kota Dumai.

"Awalnya kami mendapat informasi ada aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi alam, lalu diturunkan tim ke lokasi dan mendapati SU sedang membersihkan lahan dengan alat berat," kata Kapolres Dumai AKBP Angga didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama, Kamis (12/2).

Dikatakan Kapolres, motif pelaku yang tidak memiliki dokumen sah atas alas hak ini yaitu merambah hutan dengan cara membuat parit atau kanal dan badan jalan, untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

Kepolisian Resor Dumai mengamankan dua terduga kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan perambahan hutan di kawasan Taman Wisata Alam Sungai Mesjid pada Senin (10/2). (ANTARA/HO-Polres Dumai)

Peran dari dua orang ini, tersangka SR mendatangkan alat berat jenis Eskavator Hitachi PC110 dengan cara menyewa untuk mengerjakan lahan yang berada di dalam kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai.

Kemudian, tersangka SU sedang mengoperasikan excavator untuk melakukan pembersihan lahan dan di lokasi ditemukan area yang telah dibersihkan menggunakan gergaji mesin atau chainsaw serta lahan sudah diratakan menggunakan alat berat.

Adapun barang bukti diamankan yaitu satu unit alat berat excavator merk Hitachi PC 110 warna Oranye.

Dua terduga ini akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Angga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan hutan konservasi, tidak menerima atau mengerjakan pekerjaan yang jelas-jelas berada di dalam kawasan hutan tanpa legalitas.

Selanjutnya, masyarakat diajak agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa. Kepolisian akan melakukan penindakan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama menambahkan bahwa kawasan taman wisata alam adalah kawasan yang dilindungi negara dan tidak boleh dijadikan lahan perkebunan dalam bentuk apa pun.

Setiap bentuk pembukaan lahan, baik dengan alat berat maupun cara manual, tanpa izin yang sah di kawasan konservasi merupakan tindak pidana.

Polres Dumai tidak akan mentolerir segala bentuk perambahan dan perusakan kawasan hutan konservasi.

"Untuk taksiran potensi kerugian negara sedang dilakukan penghitungan. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang berdampak pada ekosistem, banjir, dan kerugian masyarakat luas," kata AKP Agung.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026