Logo Header Antaranews Riau

Wabup Meranti adukan status PKW Selatpanjang dan dominasi PIPPIB ke Wamen ATR/BPN

Selasa, 10 Februari 2026 22:13 WIB
Image Print
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin didampingi jajarannya melakukan audiensi bersama Wakil Menteri ATR/BPN Mayor TNI (Purn) Ossy Dermawan BSc, MSc membahas terkait persoalan belumnya masuknya Selatpanjang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) serta luasnya kawasan yang masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (10/2/2026). (ANTARA/HO-Prokopim Setda Kepulauan Meranti)

Selatpanjang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengadukan belum ditetapkannya Kota Selatpanjang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) serta luasnya kawasan yang masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dalam audiensi dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin bersama Kepala Kantor Pertanahan Meranti Dat Janwarta Ginting, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irmansyah, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Randolph W. Hutauruk, serta Kepala Bappedalitbang Dr. Abu Hanifah.

Dalam pertemuan itu, Muzamil menyoroti status Kota Selatpanjang sebagai ibu kota kabupaten yang hingga kini belum ditetapkan sebagai PKW. Kondisi tersebut menjadikan Selatpanjang sebagai satu-satunya ibu kota kabupaten di Provinsi Riau yang belum menyandang status strategis tersebut.

“Yang paling menonjol, Kota Selatpanjang sebagai ibu kota Meranti menjadi satu-satunya di Riau yang belum berstatus PKW, sementara penetapannya berada di Kementerian ATR/BPN,” ujar Muzamil.

Ia menilai belum ditetapkannya Selatpanjang sebagai PKW berdampak pada keterbatasan pembangunan daerah, khususnya infrastruktur. Wilayah yang tidak berstatus PKW, kata dia, cenderung berada pada prioritas pembangunan yang lebih rendah dibandingkan daerah lain.

Selain persoalan PKW, Wakil Bupati Meranti juga mengusulkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) untuk Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir. Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 yang menetapkan Desa Tanjung Kedabu sebagai titik dasar Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Rangsang.

“RDTR KPN berfungsi mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pertahanan dan keamanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. Kami berharap Kementerian ATR/BPN dapat memberikan dukungan teknis agar peluang ini bisa dioptimalkan,” kata Muzamil.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Meranti Dat Janwarta Ginting memaparkan persoalan luasnya wilayah yang masuk dalam PIPPIB untuk hutan alam primer dan lahan gambut. Ia menyebut pihaknya bersama pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya koordinasi dan pendekatan ke kementerian terkait guna mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, menyampaikan surat serta laporan agar persoalan ini dapat dicarikan solusi,” ujarnya.

Dat Janwarta menjelaskan, sekitar 209.673,9 hektare atau 57,6 persen wilayah Kepulauan Meranti saat ini berstatus PIPPIB. Sementara kawasan Area Peruntukan Lain (APL) hanya sekitar 18.174,07 hektare atau 5,3 persen. Adapun kawasan yang tidak dapat dimanfaatkan mencapai 139.861,63 hektare atau 37,1 persen dari total luas wilayah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Mayor TNI (Purn) Ossy Dermawan BSc, MSc mengatakan pihaknya tengah menghimpun data dan masukan terkait persoalan pertanahan dan tata ruang di Kepulauan Meranti. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membantu mencari jalan keluar.

Ossy juga meminta pemerintah daerah menyiapkan data pendukung yang komprehensif serta melibatkan kepala daerah dan legislator dalam proses penyampaian ke kementerian terkait. Menurutnya, penyelesaian persoalan PKW, RDTR KPN, dan PIPPIB membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Tantangan PIPPIB memang kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan, namun kami akan membantu memfasilitasi komunikasi agar persoalan ini dapat dibahas bersama,” kata Ossy.

Ia berharap koordinasi lintas sektor dapat terus diperkuat sehingga berbagai persoalan tata ruang dan pertanahan di Kepulauan Meranti dapat diselesaikan secara bertahap.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026