Logo Header Antaranews Riau

Polisi amankan 5.400 liter solar subsidi ilegal diangkut sopir dari Rohul

Selasa, 19 Mei 2026 18:24 WIB
Image Print
Barang bukti 5.400 liter solar subsidi yang disita dari sebuah mobil di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. ANTARA/HO-Polsek Kuantan Mudik

Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyita 5.400 liter solar subsidi yang diduga berasal dari praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Kuantan Mudik dari dua pelaku yang berperan sebagai pengangkut.

Kepala Kepolisian Sektor Kuantan Mudik, Ajun Komisaris Polisi Riduan Butar Butar mengatakan, kedua pelaku FWP (20) dan MYR (24) ditangkap di Kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Kamis (14/5). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku akan menjual solar ke wilayah Provinsi Jambi.

"Keterangan dari tersangka, solar subsidi ini akan dijual ke Sarolangun, Jambi. Kata mereka di sana sudah ada yang menunggu. Namun, tersangka mengaku tidak kenal dengan orang tersebut dan tidak tahu digunakan untuk apa," katanya dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Selasa.

Riduan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya kendaraan yang mengangkut solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Kuansing. Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan pengintaian di kawasan jalan lintas sumatera.

Kedua pelaku membawa solar subsidi dengan mobil dump truk warna kuning ditutupi dengan terpal. Di dalam mobil dump truk ditemukan 180 jeriken berisi solar subsidi, dengan estimasi 5.400 liter.

"Mereka tidak ada izin mengangkut solar tersebut," ungkap Riduan.

Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku ke Polsek Kuantan Mudik. Selain solar subsidi, petugas juga menyita kendaraan dump truk, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan, serta 2 unit telepon selular.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ungkapnya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026