Logo Header Antaranews Riau

Pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama diberlakukan di Riau, hanya untuk tahun ini

Senin, 11 Mei 2026 15:50 WIB
Image Print
Pengendara sepeda motor membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan tanpa turun (Lantatur) di halaman Museum Kalimantan Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (14/1/2026). Samsat Lantatur yang beroperasi tujuh hari dalam seminggu tersebut untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat secara cepat dan praktis tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga meningkatkan efisiensi serta kenyamanan pelayanan publik. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa.

Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau bersama direktorat lalu lintas kepolisian daerah setempat dan Jasa Raharja memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Ninno Wastikasari berharap kebijakan ini menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak karena alasan dokumen tidak lengkap. Hal ini juga sekaligus menata ulang database kepemilikan kendaraan di Riau.

"Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau," katanya di Pekanbaru, Senin.

Kebijakan ini disahkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Bapenda Riau, Dirlantas Polda Riau, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau. Nino memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid antarinstansi dalam memecahkan kendala administrasi yang selama ini dikeluhkan warga.

Direktur Ditlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Samsat nasional di Semarang. Kebijakan ini menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang berpindah tangan namun belum dilakukan proses Balik Nama (BBN), sehingga identitasnya masih tertahan pada pemilik lama.

Akan tetapi lanjutnya kebijakan ini bersifat sementara atau dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun. Tujuannya agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka Jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan proses balik nama hingga 31 Desember 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan di tahun berikutnya.

“Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN). Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir,” tegasnya



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026