Logo Header Antaranews Riau

Kembali ada transaksi ilegal satwa dilindungi Owa Ungko, dijual Rp8 juta di Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 15:51 WIB
Image Print
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita bersama barang bukti satwa dilindungi Owa Ungko. ANTARA/HO-Polres Kampar

Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menggagalkan transaksi ilegal satwa liar dilindungi berupa seekor primata langka Owa Ungko (Hylobates agilis) yang rencananya akan dijual dengan harga Rp8 juta.

Kepala Polres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan pelaku berinisial DE (30) yang merupakan warga Desa Salo diringkus polisi saat mencoba menjual primata langka tersebut di Kawasan Bangkinang Kota pada Senin (26/1).

"Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan di lokasi petugas menemukan pemandangan memprihatinkan, karena seekor Owa Ungko malang disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus rokok.

Ketika dimintai keterangan oleh petugas, pelaku sama sekali tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan maupun dokumen resmi lainnya. Hal ini mempertegas bahwa keberadaan satwa tersebut di tangan pelaku sepenuhnya melanggar hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan tersangka DE mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya kini tengah didalami.

"Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tukasnya

Untuk memastikan keselamatan sang primata, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memberikan perawatan medis dan rehabilitasi yang layak.

Gian mengimbau masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap kelestarian ekosistem dan satwa liar. Dia menekankan pentingnya peran aktif warga untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi kepada pihak berwajib agar kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Kampar gagalkan transaksi ilegal satwa dilindungi Owa Ungko



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026