Logo Header Antaranews Riau

Polres Bengkalis tetapkan tersangka pembakar lahan 3 hektare untuk mengusir sarang tawon

Sabtu, 21 Februari 2026 13:25 WIB
Image Print
Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis ketika melakukan olah TKP dalam kasus kebakaran lahan di Kecamatan Bantan. ANTARA/HO-Polres Bengkalis Riau

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, menetapkan tersangka pelaku tindak pidana pembakaran lahan seluas sekitar tiga hektare yang berada di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.

Kepala Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar di Pekanbaru, Sabtu mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang intensif. Dalam hal ini penyidik menetapkan seorang pria berinisial AH (32) sebagai tersangka.

"Tersangka AH yang merupakan warga Kabupaten Kampar ini diduga kuat menjadi dalang di balik hangusnya lahan mineral bercampur gambut tipis di Dusun III Parit Panjang tersebut. Luasnya sekitar tiga hektare," katanya.

Kapolres menjelaskan kasus ini mulai terendus pada Minggu (15/2) malam. Ketika tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Bengkalis mendeteksi adanya titik panas melalui pantauan satelit.

Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, tim gabungan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi titik koordinat dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat guna memadamkan kobaran api.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AH mengaku membakar tumpukan kayu (perun) dan semak belukar pada Kamis (12/2) sore. Dia membeberkan alasan yang cukup mengejutkan di balik aksinya yakni karena terganggu sarang tawon.

"Alasannya karena merasa terganggu oleh keberadaan sarang tawon di lokasi tersebut dan berniat memusnahkannya dengan api," ucap Fahrian.

Sayangnya, tindakan ceroboh tersebut berbuah petaka ketika sisa pembakaran yang dianggap sudah padam ternyata merambat ke vegetasi sekitarnya. Api perlahan membesar sepanjang hari Jumat (13/2) hingga mencapai puncaknya pada Minggu siang (15/2).

Akhirnya kebakaran itu menghanguskan lahan warga seluas tiga hektare dan memicu kepulan asap di wilayah sekitarnya. Selanjutnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bilah parang dan satu bibit sawit yang telah hangus terbakar.

"Atas perbuatannya AH kini dijerat dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup serta UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," jelas Fahrian.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026