
Pemilik lahan jadi tersangka kasus gajah mati terjerat di TNTN

Pelalawan (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka kematian anak gajah Sumatera usai terkena jerat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Senin, mengatakan tersangka berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” papar Kombes Ade.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga pada Kamis (26/2). Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil olah TKP, penyidik mendapati anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal sehingga menimbulkan luka dan berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut.
“Selain itu, di sekitar lokasi penemuan bangkai, tim juga menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk memastikan status dan legalitas penguasaan lahan," lanjutnya.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi dimaksud dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang berbatasan lahan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli guna memastikan status kawasan. Setelah dilakukan gelar perkara, JM ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi," sebut Kombes Ade.
Kasus tersebut menambah daftar panjang ancaman terhadap kawasan TNTN yang selama ini menjadi habitat penting gajah Sumatera dan menghadapi tekanan perambahan serta aktivitas ilegal.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

