
Pelaku pembunuhan gajah dengan kepala terpotong di Pelalawan akhirnya ditangkap

Pekanbaru, (ANTARA) - Tim gabungan Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Pelalawan menangkap terduga pelaku pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan dengan kepala terpotong di area konsesi hutan tanaman industri.
Kepala Polda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan membenarkan adanya penangkapan pelaku beserta barang bukti tersebut. Akan tetapi untuk rinciannya akan disampaikan dalam konferensi pers dalam beberapa hari ke depan.
"Insya Allah hari Selasa besok akan kami ekspos terkait kematian atau pembunuhan atau penembakan terhadap gajah ini," katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Minggu.
Meski demikian foto barang bukti yang diamankan disampaikan berupa potongan gading, senjata api laras panjang, dan sejumlah butiran peluru. Kapolda Riau memastikan kasus ini akan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
"Setiap jejak meninggalkan cerita, dan setiap cerita meninggalkan bukti. Kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Sebelumnya seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) ditemukan mati di wilayah Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, 2 Februari 2026.
Dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, drh Rini Deswita, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, gajah tersebut ditembak pada bagian dahi. Proyektil peluru ditemukan masih bersarang di tengkorak dan posisi tengkorak masih menyatu dengan leher.
"Gajah ditembak di bagian dahi. Proyektil masih berada di tengkorak, dan tengkorak masih menyatu dengan leher," ujar Rini.
Bagian depan kepala, termasuk dahi, mata, hidung, dan gading hilang karena dipotong menggunakan senjata tajam. Belalai juga ditemukan dalam kondisi terpisah. Pelaku diduga memotong setengah bagian kepala untuk mengambil gading yang panjangnya lebih dari satu meter.
"Jadi sebenarnya bukan kepala yang hilang, tetapi dipotong setengah bagian menggunakan senjata tajam untuk mengambil gading," jelasnya.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

