
Polda Riau dalami ungkap 22,7 kg heroin dari tiga tersangka di Bengkalis

Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau mendalami asal usul narkotika jenis heroin seberat 22,7 kilogram yang diamankan di Kabupaten Bengkalis dengan tiga orang tersangka.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas.
"Kami masih terus mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut," kata Kombes Putu di Pekanbaru, Kamis.
Sebelumnya Polda Riau mengungkap telah melakukan pengungkapan 22,7 kg heroin itu pada Selasa (24/2). Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Bengkalis.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim dengan teknik penyamaran pembelian. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau selanjutnya bergerak ke Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.
"Petugas mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang saat itu berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor, serta menemukan lima bungkus besar diduga heroin sebagai barang bukti," terang Kombes Putu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut milik tersangka lain berinisial SK, sehingga tim melakukan pengembangan ke lokasi berbeda di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
"Petugas juga berhasil membekuk SK beserta sebungkus besar diduga heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi, tim kembali menemukan 36 bungkus besar diduga heroin yang disimpan di dalam drum plastik dan ditanam di area kebun sawit," paparnya.
Dari keseluruhan pengungkapan di tiga tempat kejadian perkara tersebut, polisi menyita total 42 bungkus besar diduga heroin dengan berat kotor mencapai 22,7 kg, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

