Bengkalis (ANTARA) - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian kembali terjadi di Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial NL (37), warga Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau diduga telah menganiaya istrinya sendiri hingga tewas dengan menggunakan sebilah kapak.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu sore, 13 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di rumah pasangan tersebut yang berada Desa Bantan Tengah. Korban diketahui bernama Susilawati (34), seorang ibu rumah tangga yang tewas seketika setelah mengalami luka parah di bagian leher akibat sabetan kapak.
Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban terkait persoalan gadai telepon genggam. Pertengkaran itu memuncak hingga pelaku mengambil kapak dari bawah lemari makan dan menghantamkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku langsung keluar rumah menuju kediaman paman korban, Umar (59), yang juga tinggal di kawasan yang sama. Dalam kondisi panik, pelaku menyerahkan diri sambil berkata, “Saya bacok istri, ini kapaknya,” dan meletakkan kapak di halaman rumah.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Bantan oleh adik korban, Astuti (30), yang langsung menuju kantor polisi sekitar pukul 16.50 WIB. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa kapak dan pakaian korban.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim, AKP Giant Wiatma Joni Mandala membernarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan membawa jasad korban ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan visum et repertum. Sementara pelaku kini diamankan di Mapolsek Bantan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Korban dan pelaku diketahui telah menikah selama bertahun-tahun dan memiliki seorang anak perempuan bernama Dewiani yang kini berusia 13 tahun. Berdasarkan keterangan pelaku, pertengkaran rumah tangga kerap terjadi dalam kehidupan mereka sehari-hari," ujar Kasat
Polisi juga masih mendalami motif pelaku dan riwayat konflik dalam rumah tangga pasangan tersebut. Kasus ini kini ditangani unit Reskrim Polres Bengkalis dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Penghapusan KDRT.