BPJPH gandeng Kantor Hukum Poetra Nusantara sosialisasikan Program Sertifikasi Halal

id Program sertifikasi halal,BPJPH RI, Babeh Haikal, Poetra Nusantara

BPJPH gandeng Kantor Hukum Poetra Nusantara sosialisasikan Program Sertifikasi Halal

Babeh Haikal ketika mendatangi Kantor Hukum Poetra Nusantara dalam sosialisasi Program Sertifikasi Halal. (ANTARA/HO-Poetra Nusantara Law Firm)

Jakarta, (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia menggandeng Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office) untuk sosialisasikanprogram sertifikasi halal kepada masyarakat.

Selain itu, diminta turut melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi dalam praktik penyelenggaraan sertifikasi halal. Hal itu disampaikan langsung Kepala BPJPH RI, Haikal Hassan di Pekanbaru, Rabu saat menerima kunjungan Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office), Willy Lesmana Putra beserta jajarannya.

Babeh Haikal sapaan akrabnya, berharap adanya kerjasama antara BPJPH dengan Kantor Hukum Poetra Nusantara dapat mempercepat target sertifikasi halal bagi pelaku Usaha khususnya pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditarget mencapai sekitar 3 juta pada tahun ini.

Untuk itu, BPJPH antusias menggandeng seluruh stakeholder untuk mencapai target tersebut. “Kami menargetkan dapat menerbitkan 10.000 sertifikat halal per hari khususnya untuk para pelaku usaha mikro dan kecil dengan program 'self declare'. Dan untuk itu, kita harus berpihak dan memberi kemudahan kepada mereka. Bahkan membebaskan dari segala biaya atau menggratiskan khususnya kepada pelaku usaha mikro,” kata Babeh Haikal.

Selain itu juga dia berharap, turut sertanya Kantor Hukum Poetra Nusantara dalam kerja sama yang dibangun, juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi halal di lapangan. Terutama untuk meminimalisasi penyimpangan yang merugikan pelaku usaha UMKM.

”Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan hanya merugikan para pelaku usaha, tetapi juga merusak nama baik BPJPH,” tegas Babeh Haikal.

Sementara itu, Willy Lesmana Putra selaku Executive Director Poetra Nusantara Law Office pada kesempatan itu memberikan masukan terkait banyaknya persoalan hukum yang dialami pelaku UMKM dikarenakan belum mengantongi sertifikat halal.

Dengan kerjasama yang terjalin ini, Willy menyatakan, selain turut aktif melakukan sosialisasi, pihaknya juga siap turun untuk melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku usaha yang bermasalah hukum ketika belum memiliki sertifikat halal. Sekaligus turut mensinergikan program-program yang selama ini dijalankan oleh Kantor Hukum Poetra Nusantara sebagai pelaksana dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja dan juga PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dengan demikian menurut Willy, nantinya selain bertujuan untuk melindungi dan mengayomi pelaku UMKM dari segi hukum, hal ini juga dapat meningkatkan citra BPJPH di mata masyarakat. Dan yang terpenting adalah, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal tersebut.

“Berdasarkan pengalaman kami mendampingi para pelaku usaha UMKM khususnya yang berada pada sektor mikro dan kecil, mereka bukannya tidak mau memiliki sertifikat halal terhadap produknya, tetapi karena memang tidak mengerti apa itu sertifikasi halal, bagaimana cara mendapatkannya atau bagaimana cara mengaksesnya,” pungkas Willy