Galeri Foto - Pemprov Riau-Kejati MoU pidana kerja sosial
idLiverpool,Liga Inggris
Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan. (HO-Pemprov Riau)
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengatakan bahwa ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana. Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat. Menurutnya, hukum harus selalu menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman agar memiliki relevansi yang kuat dalam praktik penegakan hukum.
“Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,” katanya di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).
Dijelaskan, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Perubahan ini, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar implementasinya berjalan tanpa hambatan.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen pemulihan sosial yang memungkinkan pelaku untuk tetap produktif tanpa harus menjalani hukuman penjara. Karena itu, dibutuhkan penyamaan persepsi di setiap sektor, baik kejaksaan maupun pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan. (HO-Pemprov Riau)Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan. (HO-Pemprov Riau)Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan. (HO-Pemprov Riau)Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan. (HO-Pemprov Riau)Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan. (HO-Pemprov Riau)Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan. (HO-Pemprov Riau)Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan. (HO-Pemprov Riau)Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan. (HO-Pemprov Riau)Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan. (HO-Pemprov Riau)•