Pajak Bangkinang sita kebun sawit aset penunggak pajak membandel

id pajak bangkinang,djp,djp riau

Pajak Bangkinang sita kebun sawit aset penunggak pajak membandel

Cream and Pink Leaves Project Presentation - 1. Penyitaan kebun sawit di Kampar oleh juru sita. (ANTARA/HO-DJP)

Bangkinang (ANTARA) - Sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Wilayah DJP Riau menggelar Sita Serentak Periode III yang diikuti seluruh kantor pajak se-Kanwil DJP Riau, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang di seluruh wilayah Provinsi Riau, Rabu (7/8).

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bangkinang bersama Kanwil DJP Riau Bidang Penagihan Intelijen dan Penyelidikan(P2IP) melakukan penyitaan berupa sebidang tanah perkebunan sawit di Kabupaten Kampar.

Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak telah diterbitkan surat teguran dan surat paksa atas utang wajib pajak, tetapi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan, wajib pajak tidak melunasi utang pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 61 tahun 2023 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dilakukan penagihan aktif berupa penyitaan.

"Sebelumnya JSPN telah melakukan komunikasi secara persuasif agar wajib pajak membayar utang pajaknya, kemudian kepada Wajib Pajak disampaikan surat teguran dan surat paksa. Akan tetapi setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan, Wajib Pajak belum melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi kepenyitaan aset," ujar Juru Sita Pajak KPP Pratama Bangkinang, Imanuel.

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak. Apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak, aset penyitaan ini nantinya akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penulis Violin