
Pajak Bangkinang kupas Program Pengungkapan Sukarela di Radio

Bangkinang Kota (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bersama Radio Swara Kampar menyapa masyarakat Kabupaten Kampar dan sekitarnya melalui siarannya dengan tajuk beranda pagi yang mengusung tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Jilid II di Bangkinang, belum lama ini.
Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Bangkinang Muhammad Fikri Kurniawan dalam wicara tersebut mengatakan program pengungkapan sukarela ini berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ada dua skema kebijakan yang mengatur siapa saja yang dapat mengikuti PPS ini. Skema satu yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan yang mengikuti tax amnesty. Skema dua yaitu pesertanya adalah wajib pajak orang pribadi dan basis pengungkapan adalah harta perolehan 2016 - 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Selanjutnya Fikri juga menyampaikan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar sesuai dengan tarif masing-masing kebijakan. Kebijakan satu tarifnya 11 persen untuk harta luar negeri yang hanya diungkapkan saja, bisa lebih rendah menjadi 8 persen jika harta luar negeri tersebut dialihkan ke dalam negeri atau pengungkapan harta dalam negeri saja, dan bisa menjadi lebih rendah lagi menjadi 6 persen jika harta dalam negeri dan luar ngeri tersebut diinvestasikan sesuai ketentuan PPS.
Untuk kebijakan dua tarifnya 18 persen untuk harta luar negeri yang diungkapkan, 14 persen untuk pengungkapan harta dalam negeri atau harta luar negeri tadi dipindahkan ke dalam negeri, dan terendah di 12 persen jika harta dalam negeri dan luar negeri tadi diinvestasikan sesuai ketentuan PPS.
Baca juga: KPP Pratama Bangkinang sosialisasi pajak atas Dana Desa
Tasya Agmelia, tim Penyuluh KPP Pratama Bangkinang mengatakan program pengungkapan sukarela ini menggunakan sistem pelaporan online sama seperti kita melaporkan SPT Tahunan. Ada menu program pengungkapan sukarela di djponline, tinggal klik, bayar, submit sehingga Wajib Pajak tidak harus antri langsung di Kantor Pajak.
“Jika menemukan kendala atau ada pertanyaan pendengar setia boleh menghubungi kami di 0811 7677 221 atau mengikuti sosial media Instagram @pajakbangkinang untuk mendapatkan informasi terkini terkait perpajakan," ujar Tasya
Dalam kesempatan itu juga, Ari Amrizal, selaku penyiar radio Swara Kampar mengimbau pendengar Radio Swara Kampar agar memanfaatkan dengan baik Program Pengungkapan Sukarela yang jangka waktu pelaksanaannya terbatas.
"Jarang-jarang kita dapat diskon dari pajak begini. Tentunya dengan kita mengikuti PPS ada banyak manfaat yang kita dapatkan dan pastinya tarifnya lebih rendah," tambahnya.
Baca juga: Pos Pajak Bangkinang kembali dibuka, ini layanannya
Pewarta : Yolanda Bintang
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

