Pajak Bangkinang kupas Program Pengungkapan Sukarela di Radio

id kpp bangkinang, pajak bangkinang,djpriau

Pajak Bangkinang kupas Program Pengungkapan Sukarela di Radio

Perwakilan KKP Bangkinang berfoto bersama dengan penyiar Radio Swara Kampar FM. (ANTARA/HO-KKP Bangkinang)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bersama Radio Swara Kampar menyapa masyarakat KabupatenKampar dan sekitarnya melalui siarannya dengan tajuk beranda pagi yang mengusung tema ProgramPengungkapan Sukarela (PPS) Jilid II di Bangkinang, belum lama ini.

Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Bangkinang Muhammad Fikri Kurniawan dalam wicara tersebut mengatakanprogram pengungkapan sukarela ini berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Ada dua skemakebijakan yang mengatur siapa saja yang dapat mengikuti PPS ini. Skema satu yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan yang mengikuti tax amnesty. Skema dua yaitu pesertanya adalah wajib pajak orang pribadi dan basispengungkapan adalah harta perolehan 2016 - 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Selanjutnya Fikri juga menyampaikan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar sesuai dengan tarif masing-masingkebijakan. Kebijakan satu tarifnya 11 persen untuk harta luar negeri yang hanya diungkapkan saja, bisa lebihrendah menjadi 8 persen jika harta luar negeri tersebut dialihkan ke dalam negeri atau pengungkapan harta dalamnegeri saja, dan bisa menjadi lebih rendah lagi menjadi 6 persen jika harta dalam negeri dan luar ngeri tersebutdiinvestasikan sesuai ketentuan PPS.

Untuk kebijakan dua tarifnya 18 persen untuk harta luar negeri yang diungkapkan, 14 persen untuk pengungkapanharta dalam negeri atau harta luar negeri tadi dipindahkan ke dalam negeri, dan terendah di 12 persen jika hartadalam negeri dan luar negeri tadi diinvestasikan sesuai ketentuan PPS.

Baca juga: KPP Pratama Bangkinang sosialisasi pajak atas Dana Desa

Tasya Agmelia, tim Penyuluh KPP Pratama Bangkinang mengatakan program pengungkapan sukarela ini menggunakansistem pelaporan online sama seperti kita melaporkan SPT Tahunan. Ada menu program pengungkapan sukarela didjponline, tinggal klik, bayar, submit sehingga Wajib Pajak tidak harus antri langsung di Kantor Pajak.

“Jika menemukan kendala atau ada pertanyaan pendengar setia boleh menghubungi kami di 0811 7677 221 ataumengikuti sosial media Instagram @pajakbangkinang untuk mendapatkan informasi terkini terkait perpajakan," ujarTasya

Dalam kesempatan itu juga, Ari Amrizal, selaku penyiar radio Swara Kampar mengimbau pendengar Radio SwaraKampar agar memanfaatkan dengan baik Program Pengungkapan Sukarela yang jangka waktu pelaksanaannya terbatas.

"Jarang-jarang kita dapat diskon dari pajak begini. Tentunya dengan kita mengikuti PPS ada banyak manfaat yangkita dapatkan dan pastinya tarifnya lebih rendah," tambahnya.

Baca juga: Pos Pajak Bangkinang kembali dibuka, ini layanannya