KPP Pratama Bangkinang sosialisasi pajak atas Dana Desa

id kkp pratama bangkinang,kkp bangkinang, pajak bangkinang,djp,djp riau

KPP Pratama Bangkinang sosialisasi pajak atas Dana Desa

Bendahara desa saat mendengar pemaparan pemateri dari KKP Pratama Bangkinang. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang mengadakan kegiatan penyuluhan terhadap bendahara dari 12 desa se-Kecamatan Siak Hulu guna memberikan pemahaman terhadap bendahara desa itu dalam melakukan perpajakan dengan benar dan tepat waktu di Aula Kantor Camat Siak Hulu, Selasa (7/6).

Camat Siak Hulu Rahmat Fajri pada kesempatan itu sangat menyambut Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkinang. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Bendahara Desa dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dengan diterbitkannya NPWP Desa, Bendahara Desa memiliki kewajiban perpajakan berupa memungut atau memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas pengelolaan/penggunaan dana desa, jelasnya.

Baca juga: Terima tanah hibah, KPP Pratama Bangkinang tinjau lokasi

Sementara itu, Muhammad Fikri Kurniawan Pamungkas selaku Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkinang mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara desa ketika melakukan pemotongan/pemungutan perpajakannya.

"Bendahara Desa sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak juga harus mengetahui aspek-aspek perpajakannya, terlebih yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," sebut Fikri.

Oleh karenanya, KPP Pratama Bangkinang berharap, setelah kegiatan penyuluhan ini, Bendahara Desa se-Kecamatan Siak Hulu dapat melakukan pemotongan/pemungutan pajak dengan benar dan melakukan pelaporan tepat waktu, tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Fikri juga memaparkan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Fikri berharap Bendahara Desa yang mengikuti kegiatan ini juga dapat menyampaikan kepada masyarakat desa untuk mengikuti PPS yang akan berakhir dalam beberapa minggu lagi, yaitu 30 Juni 2022.

Sosialisasi berjalan dengan lancar dan peserta yang terlihat antusias terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar kewajiban perpajakan desa.

Baca juga: Pos Pajak Bangkinang kembali dibuka, ini layanannya