Kantor Pajak Bangkinang ajak Wajib Pajak manfaatkan PPS

id kpp pratama bangkinang,djp riau

Kantor Pajak Bangkinang ajak Wajib Pajak manfaatkan PPS

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti 70 peserta. (ANTARA/HO-KKP Bangkinang)

Bangkinang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti 70 peserta terdiri dari Wajib Pajak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Pimpinan Cabang Bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) di wilayah Kabupaten Kampar guna memanfaatkan PPS yang akan berakhir akhir Juni, di Bangkinang, Kamis lalu (16/6).

Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati dalam kesempatan tersebut mengatakan kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum ditunaikan secara sukarela, dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.”

“Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah banyak menerima basis data kepemilikan harta baik dari Instansi, Lembaga dan Asosiasi di dalam maupun luar negeri. Dengan program ini DJP memberikan kesempatan untuk wajib pajak mengungkapkan harta tersebut secara sukarela sebelum penegakan hukum dilakukan,” ungkap Meidijati.

Meidijati juga mengatakan KPP Pratama Bangkinang siap membantu wajib pajak dalam memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela melalui help desk secara tatap muka maupun non tatap muka melaluiwhatsapp 081270844676.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Azwanberterimakasih kepada KPP Pratama Bangkinang yang telah melaksanakan sosialisasi PPS untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Kampar agar lebih sadar terhadap kewajiban perpajakannya melalui PPS.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk memanfaatkan Program Pengungkapan sukarela karena pajak yang kita bayarkan digunakan untuk pembangunan Indonesia Sejahtera," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau, Agus Suyanto selaku narasumber mengatakan program PPS yang mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, terdiri dari dari dua kebijakan.

Kebijakan I diperuntukkan bagi peserta orang pribadi dan badan yang kurang atau belum mengungkapkan hartanya pada program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016. Tarif kebijakan I sebesar 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, serta 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) atau sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah NKRI, jelasnya.

Kebijakan II diperuntukkan bagi peserta Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Tarif kebijakan II

sebesar 18 persen untuk deklarasi luar negeri, 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, serta 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) atau sektor energi terbarukan (renewable energy) di wilayah NKRI, katanya lebih lanjut.

"Setelah program ini berakhir, DJP akan memanfaatkan data yang ada untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan hartanya dan dikenakan tarif 25 persen untuk badan dan 30 persen untuk orang pribadi, serta sanksi kenaikan sebesar 200 persen sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak," ujar Agus.