KPP Pratama Bangkinanggelar LDK di dua Kecamatan jaring pelaporan SPT

id kpp pratama bangkinang, djp, djp riau

KPP Pratama Bangkinanggelar LDK di dua Kecamatan jaring pelaporan SPT

Layanan Di luar kantor (LDK) di dua wilayah kecamatan yaitu, Kecamatan Tambang, Kampar. (ANTARA/HO-KPP Bangkinang)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Semangat mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan Layanan Di luar kantor (LDK) di dua wilayah kecamatan yaitu, Kecamatan Tambang pada 23 Maret dan Kecamatan Tapung Hulu, Desa Sukaramai, pada 24-25 Maret lalu guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

LDK ini juga diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pajak yang optimal ke berbagai daerah di wilayah kerja KPP Pratama Bangkinang mengingat wajib pajak (WP) harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk ke lokasi KPP Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien II Kota Pekanbaru.

Pegawai KPP Pratama Bangkinang Manuel Sebayang mengatakan, mengingat batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi tinggal beberapa hari lagi, KPP Pratama Bangkinang hadir untuk memberikan edukasi, asistensi, dan konsultasi terkait pelaporan pajak, pembuatan kode billing, aktivasi/permintaan EFIN serta konsultasi pajak lainnya.

LDK ini juga merupakan cara KPP Pratama Bangkinang mendekatkan diri dengan Wajib Pajak sehingga mereka tidak ragu untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya kepada para pegawai pajak.

Baca juga: Gandeng RSUD Bangkinang, KPP Pratama Bangkinang beri layanan asistensi SPT Tahunan

Disebutkannya, KPP Pratama Bangkinang juga menyediakan layanan konsultasi secara online melalui pesan whatsapp 0811 7677 221 dan aktivasi/permintaan EFIN melalui email kpp.221@pajak.go.id sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui website djponline.pajak.go.id.

Sementara itu, salah satu Wajib Pajak mengatakan lapor SPT Tahunan sebenarnya mudah dan cepat karena dapat dilakukan secara online dimana saja dan kapan saja.

"Namun caranya dan juga lupa EFIN jadinya saya harus ke Pekanbaru dulu baru bisa lapor, beruntung bapak/ibu datang kemari, jadinya saya tidak perlu jauh-jauh ke Pekanbaru," ujarnya.