Bangkinang Kota (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang, Kabupaten Kampar, bekerja sama dengan RSUD Bangkinang untuk menyelenggarakan asistensi pelaporan (Surat Pemberitahuan) SPT tahunan 2021 yang diikuti oleh pegawai dan staf di lingkungan RSUD Bangkinang, Kamis (24/3).
Pada kesempatan tersebut, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Fikri Kurniawan mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu layanan di luar kantor untuk mendukung tercapainya program nasional terkait penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021.
Fikri juga menyampaikan bahwa Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Bagi Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannnya agar menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal tersebut.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini nantinya seluruh pegawai RSUD dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu," harapnya.
Baca juga: KP2KP Tembilahan ajak masyarakat di radio segera lapor SPT
Sementara itu, Kepala Seksi Keuangan RSUD Bangkinang Frenty beserta dengan staf keuangan RSUD Bangkinang telah menyiapkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721/A1 dan 1721/A2) untuk mempermudah proses pelaporan SPT.
"Kegiatan ini sangat membantu pegawai RSUD Bangkinang dalam melakukan pelaporan SPT Tahunannya, mengingat proses pelaporan dilaksanakan secara online melalui http://djponline.pajak.go.id. Setelah mendapatkan edukasi secara langsung, diharapkan seluruh pegawai dapat melaporkan SPT Tahunannya sendiri di tahun berikutnya," ujar Frenty
Sementara itu, relawan pajak dari beberapa perguruan tinggi di Kabupaten Kampar juga ikut digandeng untuk mengasistensi Wajib Pajak setelah mendapatkan pelatihan sebelumnya.
Baca juga: DJP Riau sudah terima 151.158 SPT hingga pertengahan Maret
Gandeng RSUD Bangkinang, KPP Pratama Bangkinang beri layanan asistensi SPT Tahunan
Kegiatan ini sangat membantu pegawai RSUD Bangkinang dalam melakukan pelaporan SPT Tahunannya,