KP2KP Tembilahan ajak masyarakat di radio segera lapor SPT

id kp2kptembilahan, djp riau,djp,spt tahunan

KP2KP Tembilahan ajak masyarakat di radio segera lapor SPT

Suasana perbincangan di radio terkait SPT Tahunan. (ANTARA/HO-KP2KP Tembilahan)

Tembilahan (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar Bincang Pajak di Radio Indra 98,5 FM Tembilahan guna menghimbau masyarakat Indragiri Hilir untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Orang Pribadi dan Badan di Tembilahan, Selasa (15/3).

Bincang ini pajak ini dihadiri oleh Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho dan Tim Penyuluh Pajak KP2KP Tembilahan Gabriel Wiratama.

Dalam perbincangan itu, Gunawan Wibisono Nugroho mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk dilakukan karena SPT Tahunan merupakan sarana komunikasi antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"Untuk SPT Tahunan 2021 yang akan disampaikan tahun 2022, DJP menargetkan rasio kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT nantinya sebesar 80 persen, kepatuhan SPT Tahunan merupakan fokus Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2022" kata Gunawan.

Baca juga: Tingkatkan pemahaman pajak, KP2KP Bagansiapiapi edukasi bendahara desa

"Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk meningkatkan rasio kepatuhan Wajib Pajak untuk tahun 2022, contohnya memperluas basis pemajakan dengan meningkatkan Wajib Pajak patuh secara sukarela dengan mengadakan kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan, serta meningkatkan ekstensifikasi serta pengawasan guna memperluas wajib pajak yang bisa dijangkau," tambahnya.

Sementara itu, Gabriel Wira dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat untuk menggunakan e-Filling dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Dengan menggunakan e-Filling pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi masyarakat yang belum memahami penggunaan e-filling silakan untuk datang ke KP2KP Tembilahan," ujarnya.

Baca juga: Giliran kontraktor di Selatpanjang mendapat pemahaman UU HPP