Bea Cukai Tembilahan musnahkan barang ilegal senilai Rp 3,1 miliar

id Bea cukai tembilahan, Setiawan Rosyidi, Pemusnahan barang ilegal, Barang ilegal

Bea Cukai Tembilahan musnahkan barang ilegal senilai Rp 3,1 miliar

Proses pemusnahan barang ilegal oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan (ujung kanan) Bupati Inhil, Herman (tengah) Kapolres Inhil, Farouk Oktora (ujung kiri) di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (16/12/2025). (Antara/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau memusnahkan barang ilegal hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai periode Juni - November 2025 di wilayah Inhil, Inhu, dan Kuantan Singingi senilai Rp 3,2 Miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, Selasa, mengatakan pemusnahan barang yang telah berstatus milik negara (BMMN) tersebut terdiri dari lebih dari 2,1 juta batang rokok ilegal, 25.200 ml minuman mengandung etil alkohol, serta 1.094 unit handphone dan berbagai aksesorinya.

“Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik sehingga seluruh barang tidak dapat digunakan kembali atau dimanfaatkan untuk tujuan apa pun,” tutur Setiawan Rosyidi kepada Antara.

Ia memaparkan, untuk hasil penindakan handphone beserta aksesoris keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, selanjutnya dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express pada Kamis (14/8/2025) lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir, tim menemukan tujuh koper, enam tas ransel, serta lima karton berisi handphone dan aksesoris.

Setiawan merincikan barang yang dimusnahkan terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screen guard, dan 3 pack sparepart HP lainnya dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan mencapai Rp1.612.658.340 di bidang cukai serta Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.

Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bertujuan mencegah barang ilegal kembali beredar di pasar, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta melindungi konsumen.

“Ini kami lakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali masuk ke pasar karena selain dapat mengurangi penerimaan negara, juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkapnya.

Bea Cukai Tembilahan juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan barang ilegal.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.