Tingkatkan pemahaman pajak, KP2KP Bagansiapiapi edukasi bendahara desa

id Kp2kp bagansiapiapi, djp riau, uu hpp

Tingkatkan pemahaman pajak, KP2KP Bagansiapiapi edukasi bendahara desa

antor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan edukasi perpajakan kepada Bendahara Dana Desa di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hilir (Jumat, 11/3). (ANTARA/HO-KP2KP)

Bagansiapiapi (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan edukasi perpajakan kepada Bendahara Dana Desa di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hilir (Jumat, 11/3).

Kegiatan penyuluhan tersebut diikut 159 desa di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir dan diadakan selama tiga hari mulai 9 sampai 11 Maret 2022.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh KP2KP Bagansiapiapi menyampaikan materi tentang perpajakan instansi pemerintah guna mengingatkan pemahaman para bendahara terkait hak dan kewajiban mereka di instansi pemerintah.

Selain itu, tim penyuluh juga membawakan materi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Tim Penyuluh KP2KP BagansiapiapiTalenta Argya Surendra mengatakan untuk upah sendiri, harus bedakan terlebih dahulu. "Jika upah atau insentif tersebut merupakan penghasilan utama si penerima, maka dikenakan PPh dengan menggunakan PTKP orang pribadi yaitu Rp4.500.000 sebulan atau Rp54.000.000 setahun.

"Jika kurang dari PTKP maka tidak dipotong pajak. Jika insentif tersebut merupakan penghasilan sampingan bukan penghasilan utama, maka dikenakan tarif final 5 persen dari DPP, yaitu 50 persen dari nominal insentif. Dengan tarif efektif sebesar 2,5 persen,” jelasnya.

Hal itu dikatakannya untuk menjawab pertanyaan peserta yang menanyakan pengenaan pajak dari insentif yang rutin diberikan kepada guru ngaji, Ketua RT dan Ketua RW setiap bulan oleh pemerintah desa.

"Sementara, untuk honor kegiatan yang dibayarkan tidak berkesinambungan seperti pembayaran honor narasumber ataupun honor untuk TPK dalam satu kegiatan, dikenakan PPh Final 5 persen dari DPP (50 persendari nominal honor) atau tarif efektif 2,5 persen" katanya lebih lanjut.

Tetapi jika penerima honor merupakan Pegawai Negeri Sipil maka penghitungan PPh 21 Final nya memperhatikan golongan, yaitu 0 persen untuk golongan 1 dan 2,5 persen untuk golongan 3 dan 15 persen untuk golongan 4." ucapnya.

Hal tersebut dikatakan Talenta untuk menjawab pertanyaan peserta yang menanyakan bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas upah TPK, narasumber dan upah harian kepada tukang.

Sementara itu, Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat menyadarkan para bendahara pemerintah terutama bendahara desa di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir untuk lebih paham dan patuh pajak.