Bagansiapiapi (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan edukasi perpajakan kepada Bendahara Dana Desa di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rokan Hilir (Jumat, 11/3).
Kegiatan penyuluhan tersebut diikut 159 desa di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir dan diadakan selama tiga hari mulai 9 sampai 11 Maret 2022.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh KP2KP Bagansiapiapi menyampaikan materi tentang perpajakan instansi pemerintah guna mengingatkan pemahaman para bendahara terkait hak dan kewajiban mereka di instansi pemerintah.
Selain itu, tim penyuluh juga membawakan materi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Tim Penyuluh KP2KP BagansiapiapiTalenta Argya Surendra mengatakan untuk upah sendiri, harus bedakan terlebih dahulu. "Jika upah atau insentif tersebut merupakan penghasilan utama si penerima, maka dikenakan PPh dengan menggunakan PTKP orang pribadi yaitu Rp4.500.000 sebulan atau Rp54.000.000 setahun.
"Jika kurang dari PTKP maka tidak dipotong pajak. Jika insentif tersebut merupakan penghasilan sampingan bukan penghasilan utama, maka dikenakan tarif final 5 persen dari DPP, yaitu 50 persen dari nominal insentif. Dengan tarif efektif sebesar 2,5 persen,” jelasnya.
Hal itu dikatakannya untuk menjawab pertanyaan peserta yang menanyakan pengenaan pajak dari insentif yang rutin diberikan kepada guru ngaji, Ketua RT dan Ketua RW setiap bulan oleh pemerintah desa.
"Sementara, untuk honor kegiatan yang dibayarkan tidak berkesinambungan seperti pembayaran honor narasumber ataupun honor untuk TPK dalam satu kegiatan, dikenakan PPh Final 5 persen dari DPP (50 persendari nominal honor) atau tarif efektif 2,5 persen" katanya lebih lanjut.
Tetapi jika penerima honor merupakan Pegawai Negeri Sipil maka penghitungan PPh 21 Final nya memperhatikan golongan, yaitu 0 persen untuk golongan 1 dan 2,5 persen untuk golongan 3 dan 15 persen untuk golongan 4." ucapnya.
Hal tersebut dikatakan Talenta untuk menjawab pertanyaan peserta yang menanyakan bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas upah TPK, narasumber dan upah harian kepada tukang.
Sementara itu, Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Supiatman Siahaan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat menyadarkan para bendahara pemerintah terutama bendahara desa di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir untuk lebih paham dan patuh pajak.
Berita Lainnya
Ajak ikut PPS, KP2KP Bagansiapiapi datangi pelaku usaha
23 June 2022 15:10 WIB
KP2KP Bagansiapiapi sosialisasi pajak transaksi online ke bendahara sekolah dan instansi pemerintah pusat
14 June 2022 14:52 WIB
Pastikan lembaga pendidikan di Rohil patuh pajak, KP2KP Bagansiapiapi edukasi TK/PAUD
19 April 2022 19:14 WIB
Datangi Kantor Pajak, bendahara Desa makin paham aplikasi SPT Unifikasi
04 April 2022 11:33 WIB
Mantapkan Pelaporan SPT Unifikasi, KP2KP Bagansiapiapi kunjungi Kemenag Rohil
03 April 2022 16:01 WIB
16 bendahara instansi Pemerintah Pusat di Rohil ikuti edukasi pajak, ini manfaatnya
29 March 2022 20:00 WIB
Tingkatkan kepatuhan dan paham pajak, KP2KP Bagansiapiapi gelar Pekan Panutan
09 March 2022 17:28 WIB
Petani sawit Rohil semangat ikuti edukasi perpajakan dan PPS
07 March 2022 17:40 WIB