KPP Pratama Bengkalis dan KP2KP Duri sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara

id kpp bengkalis, pps, djp riau, kanwil djp riau

KPP Pratama Bengkalis dan KP2KP Duri sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara

Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.  (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri berkolaborasi mengadakan sosialisasi PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Di Laut dan dihadiri oleh seluruh bendahara Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Bengkalis, Kamis lalu (9/6).

Kepala KP2KP Duri Frans Jhon Sukses Tarigan saat membuka acara tersebut berharap sosialisasi ini dapat membuat seluruh bendahara Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkalis memahami, melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, dan melaporkan SPT masa tepat waktu.

Baca juga: Kanwil DJP Riau beberkan manfaat PPS

Selain itu Jhon berharap peserta sosialisasi juga mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sekaligus ikut menyebarluaskan Program PPS ke masyarakat umum dikarenakan PPS yang akan berakhir di tanggal 20 Juni 2022.

Materi sosialisasi diberikan secara teori maupun praktek. Teori mengenai kewajiban perpajakan bendahara disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkalis Fithri Sarrah Lubis.

Kewajiban pemotongan atau pemungutan bendahara meliputi jenis pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN. Beberapa tarif pajak yang mengalami perubahan juga turut dipaparkan.

Sedangkan untuk materi praktek pelaporan SPT masa, disampaikan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Bengkalis Marthin Tulus Pramono.

Dalam sosialisasi ini, peserta diajarkan tata cara pengisian dan pelaporan SPT masa, menggunakan aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dimana aplikasi memudahkan bendahara dinas melaporkan seluruh jenis pajak.

Baca juga: KP2KP Pasir Pengaraian sisir Wajib Pajak sukseskan PPS

Baca juga: Tingkatkan partisipasi PPS, KP2KP Tembilahan gelar kampanye simpatik