Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bengkalis dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Duri melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti 50 orang Wajib Pajak di Duri beberapa hari lalu.
Kepala Kanwil DJP Riau diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP RiauAsprilantomiardiwidodo dalam kesempatan itu menjelaskanPPS dibagi dalam dua kebijakan. Pertama adalah Wajib Pajak yang sudah mengikuti pengampunan pajak (Tax Amnesty) namun belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya di periode tersebut. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang mempunyai harta perolehan tahun 2016-2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
"Ini kesempatan bagi wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkap dalam SPT Tahunannya sehingga para wajib pajak dapat lebih lega dan tenang dalam melakukan bisnis dan pekerjaannya," jelasnya.
Baca juga: 50 WP ikuti sosialisasi PPS oleh Pajak Dumai dan Pajak Bagansiapiapi
Asprilantomiardiwidodo juga mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan program yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.
Dalam kegiatan tersebut, untuk materi mengenai PPS secara keseluruhan dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dijelaskan oleh tim penyuluh dari KPP Pratama Bengkalis.
KPP Pratama Bengkalis menyediakan juga help desk untuk memberikan asistensi pelaporan SPPH dan konsultasi terkait program pengungkapan sukarela untuk seluruh Wajib Pajak.
Berdasarkan data PPS yang telah dihimpun per 15 Juni 2022, untuk KPP Pratama Bengkalis, PPh final yang telah terkumpul dari PPS mencapai Rp36,5 miliar dari total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp469,89 miliar dari 207 wajib pajak.
KPP Pratama Bengkalis juga sudah mengirimkan sebanyak 10.200 surat imbauan dengan rincian, 5400 via surat elektronik dan 4800 surat via pos. Surat imbauan tersebut berisi data harta wajib pajak yang belum diungkap dalam SPT Tahunan.
Baca juga: Kantor Pajak Bangkinang ajak Wajib Pajak manfaatkan PPS
Kanwil DJP Riau beberkan manfaat PPS
PPh final yang telah terkumpul dari PPS mencapai Rp36,5 miliar dari total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp469,89 miliar dari 207 wajib pajak,