50 WP ikuti sosialisasi PPS oleh Pajak Dumai dan Pajak Bagansiapiapi

id Pps, djp riau

50 WP ikuti sosialisasi PPS oleh Pajak Dumai dan Pajak Bagansiapiapi

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dihadiri oleh 50 orang Wajib Pajak . (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dihadiri oleh 50 orang Wajib Pajak (WP) yang berada di Rokan Hilir dan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau serta perwakilan dari KPP Madya Pekanbaru di Bagan Batu, Selasa, 14/6 lalu.

Pada kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Dumai Laela Nikulina menjelaskan mengenai Undang Undang terbaru yaitu Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dimana dalam UU HPP ini merupakan gabungan dari seluruh undang undang perpajakan yang ada sebelumnya.

Dia menjelaskan mengenai perubahan apa saja yang ada di dalamnya salah satunya yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Laela juga menuturkan mengenai PPS yang tengah berlangsung dan akan segera berakhir pada 30 Juni 2022.

Baca juga: VIDEO - Gubri imbau imbau masyarakat ikuti Program Pengungkapan Pajak Sukarela

“Kami sudah mengirimkan sebanyak 8900 surat himbauan kepada seluruh Wajib Pajak yang berisikan data harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya. Harapan saya, dengan diadakannya sosialisasi ini, bapak ibu wajib pajak akan segera memanfaatkan program ini. Sehingga sepulang dari sini, bapak ibu dapat mempersiapkan harta apa saja yang belum dilaporkan untuk diikutsertakan dalam PPS ini,” ucap Laela.

Laela juga menghimbau agar para wajib pajak dapat segera mengikutsertakan harta yang belum dilaporkannya sebelum PPS ini berakhir yaitu 30 Juni 2022 sebelum mendapatkan sanksi akibat keterlambatan keikutsertaannya.

Sementara itu Tim Penyuluhan dari KPP Pratama Dumai dan Kanwil DJP Riau yaitu Agus Suyanto, Gusmatiarni, dan Bayu Trisna Irvianto menjelaskan mengenai latar belakang serta tata cara untuk melaporkan hartanya di program ini secara online.

Baca juga: Kantor Pajak Riau dan Dumai ajak Wajib Pajak ikut PPS

“Untuk pelaporan PPS ini, bapak ibu melaporkannya melalui saluran www.pajak.go.id, sebelumnya bapak ibu harus memastikan sudah memiliki akun DJP Online,” tutur Gusmatiarni.

Sedangkan Tim pemeriksa KPP Pratama Dumai yang diwakili Junior Parlindungan Purba menjelaskan mengenai sanksi-sanksi yang akan diterima oleh wajib pajak apabila tidak mengikutsertakan hartanya dalam PPS ini.

Dikatakannya sanksi yang akan dikenakan ke wajib pajak apabila tidak mengikuti program ini yakni sebesar 30 persen dari nilai perolehan barang dan kenaikan sebesar 200 persen.