Dumai (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dihadiri oleh 50 orang Wajib Pajak (WP) yang berada di Rokan Hilir dan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau serta perwakilan dari KPP Madya Pekanbaru di Bagan Batu, Selasa, 14/6 lalu.
Pada kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Dumai Laela Nikulina menjelaskan mengenai Undang Undang terbaru yaitu Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dimana dalam UU HPP ini merupakan gabungan dari seluruh undang undang perpajakan yang ada sebelumnya.
Dia menjelaskan mengenai perubahan apa saja yang ada di dalamnya salah satunya yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Laela juga menuturkan mengenai PPS yang tengah berlangsung dan akan segera berakhir pada 30 Juni 2022.
Baca juga: VIDEO - Gubri imbau imbau masyarakat ikuti Program Pengungkapan Pajak Sukarela
“Kami sudah mengirimkan sebanyak 8900 surat himbauan kepada seluruh Wajib Pajak yang berisikan data harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya. Harapan saya, dengan diadakannya sosialisasi ini, bapak ibu wajib pajak akan segera memanfaatkan program ini. Sehingga sepulang dari sini, bapak ibu dapat mempersiapkan harta apa saja yang belum dilaporkan untuk diikutsertakan dalam PPS ini,” ucap Laela.
Laela juga menghimbau agar para wajib pajak dapat segera mengikutsertakan harta yang belum dilaporkannya sebelum PPS ini berakhir yaitu 30 Juni 2022 sebelum mendapatkan sanksi akibat keterlambatan keikutsertaannya.
Sementara itu Tim Penyuluhan dari KPP Pratama Dumai dan Kanwil DJP Riau yaitu Agus Suyanto, Gusmatiarni, dan Bayu Trisna Irvianto menjelaskan mengenai latar belakang serta tata cara untuk melaporkan hartanya di program ini secara online.
Baca juga: Kantor Pajak Riau dan Dumai ajak Wajib Pajak ikut PPS
“Untuk pelaporan PPS ini, bapak ibu melaporkannya melalui saluran www.pajak.go.id, sebelumnya bapak ibu harus memastikan sudah memiliki akun DJP Online,” tutur Gusmatiarni.
Sedangkan Tim pemeriksa KPP Pratama Dumai yang diwakili Junior Parlindungan Purba menjelaskan mengenai sanksi-sanksi yang akan diterima oleh wajib pajak apabila tidak mengikutsertakan hartanya dalam PPS ini.
Dikatakannya sanksi yang akan dikenakan ke wajib pajak apabila tidak mengikuti program ini yakni sebesar 30 persen dari nilai perolehan barang dan kenaikan sebesar 200 persen.
Berita Lainnya
Kapolsek Kempas ngopi bareng dengan PPS, imbau netralitas saat pilkada
14 November 2024 17:15 WIB
5.586 PPS keperluan pilkada serentak kabupaten/kota se Riau dilantik
26 May 2024 20:37 WIB
Jelang Pilkada 2024, KPU Meranti rekrut ulang PPK dan PPS
04 May 2024 20:21 WIB
KPU DKI butuhkan 801 orang petugas PPS untuk Pilkada 2024
03 May 2024 14:13 WIB
PPS dan PPK di Flores NTT bawa logistik dengan berjalan kaki
14 February 2024 8:15 WIB
Lulus PPPK, tiga PPS di Meranti kembali di PAW
12 October 2023 17:56 WIB
9 anggota PPS Meranti di-PAW, KPU ultimatum PPS yang bertugas
04 September 2023 20:52 WIB
Manfaatkan aplikasi Nabuang Sarok, PPS Bungus kerja dengan Semen Padang
18 June 2023 14:19 WIB