9 anggota PPS Meranti di-PAW, KPU ultimatum PPS yang bertugas

id PPS di Meranti di PAW,PAW PPS Meranti ,KPU Meranti

9 anggota PPS Meranti di-PAW, KPU ultimatum PPS yang bertugas

KPU Kepulauan Meranti melakukan pelantikan terhadap anggota PPS yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kantor KPU Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - KPU Kepulauan Meranti melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sembilan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan telah melantik pengganti yang baru secara langsung.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi. Dikatakan dia, anggota PPS yang diganti dikarenakan ada beberapa persoalan yang dinilai bisa mengganggu kerja-kerja menjelang Pemilu 2024.

Adapun mereka yang di-PAW merupakan anggota PPS di Desa Melai, Tanjung Kedabu, Sungai Cina, Tebun, Maini Darul Aman, Lukun, Bina Maju, Alahair dan Selatpanjang Selatan.

"Sembilan orang yang sudah di-PAW dengan berbagai persoalan, alasannya salah satunya adalah karena lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian ada yang mengundurkan diri, tidak mampu dan yang hanya main-main," ungkap Hanafi kepada ANTARA, Senin.

Secara rinci, Hanafi membeberkan persoalan-persoalan itu sehingga anggota PPS dilakukan PAW. Di antaranya seperti mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan lain, lalu ada yang kuliah tapi masih mau jadi PPS dan maunya bekerja di luar Meranti.

"Kasus masih tetap mau jadi PPS ini, tetapi bekerjanya di luar Meranti akan menjadi masalah bagi anggota PPS yang lain," ujar Hanafi.

Kemudian lagi, lanjut Hanafi, ada anggota PPS di salah satu desa sudah menyandang status sebagai PNS. "Kalau yang PNS ini tugasnya di luar kecamatan PPS tersebut, namun kita tetap minta memberikan pilihan. Dan yang terakhir ada yang lulus PPPK, juga sama tugasnya berada di luar PPS tersebut," jelasnya.

Hanafi menuturkan, tugas ke depan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini sangatlah berat. Untuk itu, dirinya meminta kepada PPS agar serius dalam bertugas sesuai dengan aturan.

"Ke depan kerja dan tugas KPU akan sangat berat, jadi tidak ada anggapan tugas di PPS hanya sambilan saja. Kalau masih sanggup bertugas namun terdapat masalah, maka bisa berkonsultasi langsung ke KPU. Kami akan membantu mencarikan solusi sampai masalah itu selesai," tuturnya.

Tetapi berbeda jika merasa tidak mampu dan hanya mau menerima honorarium atau gaji buta saja, ia memperingatkanagar anggota PPS bersangkutan membuat surat pengunduran diri.

Dirinya sebagai Divisi SDM sangat bertanggungjawab dengan pelaksanaan tugas rekan-rekan di PPS dan PPK. Jika memang tidak bisa bertugas, pihaknya akan membuat dua opsi yakni, mengundurkan diri atau diproses dengan aturan yang berlaku di KPU.

"Kalau merasa tidak sanggup silakan mengundurkan diri, tetapi kalau tidak mengundurkan diri juga dan kami tau PPS tersebut kerjanya main-main dan hanya menunggu gaji tiap bulan, maka akan kami akan panggil dan proses sesuai aturan yang berlaku di KPU," beber Hanafi.

Sejauh ini, KPU Kepulauan Meranti melakukan tindakan PAW bagi anggota yang diberhentikan secara terhormat dengan mengundurkan diri. "Meskipun awalnya mereka sempat ngeles juga karena tidak mau bekerja," tambahnya.