Peran strategis Kepala Desa dalam mendukung Pilkada 2024

id zainul akmal,kades

Peran strategis Kepala Desa dalam mendukung Pilkada 2024

Pelantikan Kades dan BPD yang berasal dari Kecamatan Bengkalis dan Bantan, Kabupaten Bengkalis, belum lama ini. (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia diimbau untuk bersikap bijaksana dan netral dalam menghadapi Pilkada 2024. Keterlibatan dalam politik praktis berisiko memicu pemberhentian dari jabatan, selain berpotensi menghambat dukungan pembangunan desa dalam lima tahun ke depan.

Zainul Akmal, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades dilarang ikut serta dalam kampanye Pilkada. "Jika Kades tetap terlibat dalam kampanye, maka ia akan diberhentikan dari jabatannya," ujar Zainul dalam pernyataannya kepada ANTARA, Senin.

Menurutnya, larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas Kades sebagai pemimpin lokal yang berfungsi untuk melayani seluruh masyarakat tanpa keberpihakan politik.

Pilkada 2024 merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi. Pemimpin yang terpilih akan memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, menurut Zainul, Kepala Desa, sebagai pemimpin di tingkat desa, harus bijak dalam menentukan sikap, menjaga netralitas, serta fokus pada pembangunan yang berkelanjutan.

"Kades memiliki potensi besar untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Pilkada yang damai,” ujar Zainul. MengingatKades adalah pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki basis dukungan yang kuat, mereka harus berperan aktif dalam menjaga suasana damai di tengah proses Pilkada. Kades diharapkan membantu menjaga pelaksanaan Pilkada yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Lebih lanjut, Zainul menyebut bahwa keberhasilan Pilkada 2024 juga sangat bergantung pada penegakan hukum dan etika. "Pihak berwenang seperti Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus menegakkan hukum dengan tegas terhadap siapa saja yang melanggar aturan Pilkada. Masyarakat dan pemerintah perlu bekerjasama dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada," tambahnya.

Dengan menjaga netralitas dan berperan aktif dalam mendukung Pilkada damai, Kades dapat berkontribusi pada kelancaran proses demokrasi dan memastikan terciptanya pembangunan desa yang lebih baik di masa depan.