Pemkab Bengkalis bantah tuduhan rusak demokrasi terkait penunjukan Pj Kades

id pemkab Bengkalis,bupati Bengkalis,bupati Kasmarni,tudingan

Pemkab Bengkalis bantah tuduhan rusak demokrasi terkait penunjukan Pj Kades

Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis Andrias Wasono (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Andris Wasono, membantah keras tuduhan yang dilontarkan salah satu media dan akun TikTok. Narasi tersebut menuding Bupati Bengkalis, Kasmarni, merusak nilai demokrasi Indonesia karena mempertahankan Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Narasi berjudul “Kasmarni Dinilai Merusak Demokrasi Indonesia” dinilai sangat tendensius dan tidak mendasar. Menurut Andris, penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru sudah sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.

“Selama belum ada kepala desa definitif, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pj Kepala Desa dari kalangan PNS. Jadi tidak benar jika dikatakan merusak demokrasi. Tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk Undang-Undang tentang ASN,” tegas Andris yang juga menjabat Asisten I Setda Kabupaten Bengkalis, Kamis (2/10).

Lebih lanjut, Andris menjelaskan bahwa belum terlaksananya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bukanlah bentuk kesengajaan. Penundaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang mengharuskan adanya penyesuaian.

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Dalam surat tersebut, khususnya pada angka 4 huruf b, ditegaskan bahwa Bupati/Walikota dapat melaksanakan kembali Pilkades setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Andris juga memaparkan bahwa setelah berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 pada 25 April 2024, Pemerintah Pusat melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Namun, undang-undang baru tersebut masih menyisakan polemik.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Hingga kini, Pemerintah Pusat juga belum menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu kendala utama bagi daerah, termasuk Bengkalis, dalam menggelar Pilkades.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dapat melaksanakan Pilkades karena belum adanya aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Andris.

Ia menegaskan, Pemkab Bengkalis sama sekali tidak berniat menunda-nunda pelaksanaan Pilkades. Begitu seluruh regulasi sudah tuntas, maka Pilkades serentak akan segera digelar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum mengakhiri, Plt Kadis PMD Bengkalis tersebut menyayangkan pemberitaan dari media tersebut yang dinilai tidak berimbang serta terkesan menghakimi Bupati Bengkalis. Ia pun berpesan kepada insan pers agar senantiasa menghadirkan berita yang objektif, faktual, dan sesuai kaidah jurnalistik.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.