Bangkinang Kota (ANTARA) - Kapolres KamparBoby Putra Ramdhan S melalui Kasat Reskrim Gian Wiatma Jonimandala bersama Satgas Pangan Kabupaten Kampar melakukan pengecekan rutin dan berkala di salah satu mini market di Bangkinang Kota Sabtu.
Satgas Pangan Kabupaten Kampar menyisiri beberapa mini market dan toko eceran yang ada di Bangkinang Kota sebagai sampel dalam pengecekan harga beras yang beredar di pasaran.
Dalam giatnya, Satgas Pangan menemukan adanya selisih harga beras premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) semestinya untuk wilayah Zona II (Aceh, Sumbar, Sumut, Bengkulu, Riau, Jambi, Kepri, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan) di harga Rp. 16.000 (beras Topi Koki 10/Kg), Rp17.200 (beras Topi Koki 5/Kg), Rp17.000 (merk Raja 5/Kg) yang seharusnya HET berada di angka Rp.15.400/Kg.
Kasat Reskrim, AKP. Gian menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar berkaitan selisih harga beras akan tetap diberikan sanksi yang akan diberikan oleh Dinas Perdagangan.
"Hari ini kita melakukan pengecekan di beberapa mini marker dan toko eceran yang berada di Bangkinang Kota, " ujar Gian.
"Dalam pengecekan harga hari ini, kita menemukan ada selisih harga dari HET yang seharusnya menjadi patokan harga, dan tadi sudah langsung diberikan surat teguran dari Subdit I Polda Riau," lanjutnya.
Ia menjelaskan dalam jangka 10 hari ke depan jika masih melakukan hal yang sama maka kami, Satgas Pangan akan memberikan sanksi tegas bahkan pencabutan izin usaha melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kampar.
Turut serta dalam kegiatan tersebut Badan Pangan Nasional (BAPANNAS), Kasubdit I Polda Riau, Kepala Perum Bulog Kampar, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Kampar.
"Kegiatan pengecekan stabilitas harga beras ini akan kita lakukan setiap hari dalam jangka waktu yang belum ditentukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras sebagai kebutuhan dasar sesuai dengan standar pasar, " kata dia.
