Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan modus yang terbilang nekat.
Seorang kurir kedapatan membawa sabu yang dililitkan di paha kanan dan kiri untuk mengelabui petugas. Total barang bukti yang disita mencapai 1.508,38 gram berbagai jenis.
Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jumat, dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi. Turut hadir sejumlah instansi terkait, termasuk Imigrasi Selatpanjang, TNI, Bea Cukai dan Dinas Kesehatan.
Kapolres Aldi menjelaskan, pengungkapan ini memperlihatkan komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Sebelumnya, Polres Meranti juga membongkar jaringan besar dengan barang bukti 55 kilogram sabu beberapa waktu lalu.
“Kami tidak berhenti pada pengungkapan sebelumnya. Bersama instansi lain, kami terus melakukan penindakan dan pencegahan peredaran narkoba di Kepulauan Meranti,” ujar AKBP Aldi.
Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Iqbalul Fikri, memaparkan bahwa penangkapan bermula pada Jumat (7/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Saat itu, tim menerima informasi bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika dari Malaysia.
Tim kemudian mengamankan tersangka SS (24), warga Alah Air, yang berperan sebagai kurir laut. Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu dan narkotika lainnya dililitkan di kedua paha tersangka.
“Modus ini diduga untuk menghindari pemeriksaan di jalur perairan,” kata Iqbal.
Dari hasil interogasi, SS mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada B (46), kurir darat yang bertugas mendistribusikan narkotika di Selatpanjang. SS juga mengakui telah empat kali melakukan penyelundupan serupa.
Polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan rincian 45 paket sabu seberat 501,7 gram, 110 cartridge liquid narkotika merek Yakuza seberat 952,98 gram dan 20 papan Happy Five seberat 54,33 gram. Jadi total keseluruhan barang bukti seberat 1.508,38 gram.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 62 UU Psikotropika; serta sejumlah pasal dalam UU Kesehatan.
“Untuk Pasal 114 ayat (2), ancamannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” jelas Iqbal.
Usai konferensi pers, Polres Kepulauan Meranti bersama seluruh instansi yang hadir melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara melarutkannya menggunakan cairan pembersih dan menghancurkannya dengan blender. Kemudian sebagian barang bukti juga disisihkan untuk bukti persidangan.
