Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di dua lokasi berbeda, yang menyebabkan kebakaran lahan seluas total 1,5 hektare.
Penangkapan ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Meranti di Ruang Rupatama, Gogok Darussalam, Jumat sore.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi memimpin langsung konferensi tersebut, didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, Kanit Tipidter Ipda Ariyadi dan KBO Satreskrim Ipda Hendiyanto.
Tersangka pertama berinisial Hr alias E, istri dari pemilik lahan KH, diduga membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering di kebun kelapa di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Rabu (9/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Api yang ditinggalkan menyebar dan membakar sekitar 0,5 hektare lahan. Hr ditangkap pada 24 Juli 2025 dan polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mancis, sebilah parang, pelepah kelapa dan rumput yang terbakar.
Sementara itu, tersangka kedua, Su alias H, diduga membakar lahannya sendiri di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pada Selasa (29/7) yang menyebabkan kebakaran seluas 1 hektare. Kebakaran diketahui warga setelah terdengar suara letusan di kejauhan dari arah lokasi.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB. Su ditangkap dua hari kemudian, 31 Juli 2025 dan dari lokasi diamankan dua bilah parang, mancis, kayu terbakar, serta beberapa bibit tanaman.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Aldi.
Ia menekankan bahwa Polres Meranti tak akan mentolerir praktik pembakaran lahan yang merusak lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan merugikan negara.
“Penangkapan kedua tersangka ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku penyebab karhutla. Kami harap ini menjadi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tegasnya.
Selain penegakan hukum, Kapolres menyebut pihaknya terus menggencarkan upaya pencegahan, seperti sosialisasi larangan bakar lahan lewat spanduk dan patroli dialogis ke desa-desa.
“Penegakan hukum adalah pilihan terakhir. Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan, memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjerat hukum atau risikonya,” tambahnya.
Dari pemantauan terbaru melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), titik api di wilayah Kepulauan Meranti menunjukkan penurunan. “Saat ini hanya tersisa tiga titik, berada di Desa Tanjung Peranap,” ujar AKBP Aldi.