Perjelas kewajiban perpajakan, Kanwil Pajak Riau sosalisasikan aturan di Kawasan Berikat di Dumai

id Djp, djp riau, pajak riau, kanwil djp riau

Perjelas kewajiban perpajakan, Kanwil Pajak Riau sosalisasikan aturan di Kawasan Berikat di Dumai

Suasana sosialisasi dan coffee morning di Dumai. (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar sosialisasi dan coffeemorning bersama dengan pengusaha di Kawasan Berikat di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai, Kamis, (14/11).

Kegiatan ini diikutikurang lebih 40 pengusaha di Kawasan Berikat Kota Dumai. Isu utama yang menjadi bahan diskusi adalah mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh para pengusaha sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha mereka dari sisi perpajakan dan Bea Cukai.

Dari sisi perpajakan, salah satu aturan yang dibahas adalah mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-3/PJ/2024 mengenai penjelasan pelaksanaan kewajiban perpajakan di kawasan berikat. Sedangkan untuk kewajiban perpajakan di kawasan berikat itu sendiri sebelumnya telah dijelaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-131/2018 jo. PMK-65/2021 mengenai Kawasan Berikat.

Pengusaha yang hadir pada kesempatan tersebut memanfaatkan momen ini untuk mendiskusikan beberapa hal khususnya kendala dan permasalahan yang dialami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dari sisi perpajakan, topik yang ditanyakan mayoritas mengenai pengenaan PPN serta perlakuan fasilitas PPN, waktu penerbitan Faktur Pajak serta perlakuan perpajakan atas pemasukan dan pengeluaran BKP ke atau dari kawasan berikat.

“Jika memungkinkan, kami harap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkala untuk menyatukan pemahaman para pelaku usaha di kawasan berikat. Pemahaman yang benar akan ketentuan yang berlaku tentu akan memudahkan pekerjaan petugas pajak dan Bea Cukai juga kan?," ujar Willy selaku peserta kegiatan di akhir acara tersebut.