Kanwil DJP Riau berhasil Kumpulkan Rp4,64 Triliun

id pajak

Kanwil DJP Riau berhasil Kumpulkan Rp4,64 Triliun

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK-NPWP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (18/11/2024). . ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.

Pekanbaru (ANTARA) - Sampai dengan April 2025, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp4,64 triliun dengan capaian 26,13 persen dari target Rp17,75. Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Masa Pajak sejak Januari 2025 dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Cabang dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Secara keseluruhan, penerimaan neto pajak di bulan April 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 7,98 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan pertumbuhan terbesar pada kelompok pajak PPh Non Migas yang tumbuh 43,58 persen.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 9,23 persen bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 0,27 persen karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan, Rabu, 4/6.

Berbeda dengan Kelompok Pajak Lainnya yang mengalami pertumbuhan sebesar 34.64 persen yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak, sebutnya.

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 325.836 SPT atau sekitar 73.47 persen dari target 443.506 SPT.

Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang akan terjadi ditahun 2025, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk menyelesaikan tanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, tambahnya.

Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan berjumlah 261.857, SPT Tahunan Orang Pribadi Non Karyawan berjumlah 44.651 sedangkan SPT Tahunan Badan berjumlah 19.328.