Selatpanjang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Daerah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Selatpanjang, Kamis malam.
Postur APBD-P 2025 ditetapkan sebesar Rp1,227 triliun. Dari jumlah itu, pendapatan daerah tercatat Rp1,217 triliun dengan defisit Rp9,67 miliar yang ditutupi melalui pembiayaan daerah sehingga tetap seimbang.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk sinkronisasi program nasional dengan prioritas pembangunan daerah.
“Setelah melalui berbagai tahapan, kita sampai pada persetujuan bersama. Dengan demikian, Kepulauan Meranti kini memiliki postur APBD-P 2025,” kata Bupati Asmar.
Ranperda APBD-P yang telah disetujui DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah atas kerja sama dalam pembahasan hingga pengesahan APBD-P tepat waktu. Ia juga meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti regulasi tersebut agar program pembangunan bisa segera berjalan.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian besar. Selanjutnya mari kita wujudkan program pembangunan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Idris, merinci bahwa pendapatan daerah Rp1,217 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp264,63 miliar dan pendapatan transfer Rp952,70 miliar.
Belanja daerah sebesar Rp1,227 triliun dialokasikan untuk belanja operasi Rp924,35 miliar, belanja modal Rp127,45 miliar, belanja tak terduga Rp10,51 miliar, dan belanja transfer Rp164,69 miliar.
Dengan disahkannya APBD-P 2025 ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap pembangunan daerah, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.