Disnaker Pekanbaru perkirakan UMK 2026 naik lima persen, segini jumlahnya

id Upah minimum kota,UMK Pekanbaru 2026, UMK Pekanbaru naik

Disnaker Pekanbaru perkirakan UMK 2026 naik lima persen, segini jumlahnya

Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota. ANTARA/Arsip Antaranews

Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memperkirakan besaran Upah Minimum Kota (UMK) daerah setempat pada tahun 2026 mengalami kenaikan berkisar lima persen dari 2025 yang angkanya mencapai Rp 3.675.937.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan dengan angka tersebut maka tahun depan diprediksi kenaikan berkisar Rp183 ribu. Dengan begitumaka UMKPekanbaru diperkirakan menjadi Rp3.858.937.

"Nanti kita hitung, kan nanti melibatkan seluruh anggota dewan pengupahan. Pada pekan depan dinas bakal menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan," katanya di Pekanbaru, Selasa.

Namun pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RIperihal perumusan UMK tahun 2026. Kalau sudah ada petunjuk, pihaknya akan gelar rapat membahas UMK bersama Dewan Pengubahan.

Jamal berharap petunjuk dari Kemnaker bisa segera disampaikan. Apalagi ada batas waktu pengajuan UMK Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau nantinya.

"Maka rambu-rambu dari pemerintah pusat seperti apa dalam menyusun UMK, kita tunggu. Teknisnya bisa saja ada perubahan dibanding tahun lalu," ujarnya.

Jamal menyebut nantinya Pemprov Riau bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026. Besaran itu juga menjadi dasar menentukan besaran UMK di Pekanbaru.

Jamal menambahkan pemerintah kota (pemkot) hanya mengajukan usulan UMK ke Pemprov Riau. Pengesahan UMK nantinya dilakukan oleh Gubernur Riau melalui surat keputusan.

"Kita bahas dan susun, lalu kita sampaikan ke provinsi. Setelah itu dibuat SK oleh Gubernur Riau," jelasnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.