UMK Pekanbaru 2012 naik

id umk pekanbaru, 2012 naik

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Tarif Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru, Provinsi Riau, pada tahun 2012 mendatang diusulkan sekitar Rp1.260.000 atau naik sekitar 11 persen dibandingkan tahun 2011 yang hanya berkisar Rp1.135.000 per bulannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Pria Budi di Pekanbaru, Rabu, mengatakan ketetapan UMK tahun 2012 itu sebelumnya telah melalui proses koordinasi dan pembahasan alot antara Disnaker dengan sejumlah pihak terkait termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para serikat buruh di Pekanbaru.

"Setelah pembahasan alot selama kurang lebih beberapa bulan, akhirnya keputusan dari Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru menetapkan UMK Pekanbaru tahun 2012 yakni Rp1.260.000 atau naik sekitar 11 persen dari UMK tahun ini," ujarnya.

Kendati demikian, kata Budi, nominal tersebut bisa berubah, menurun atau justru meningkat mengingat belum adanya persetujuan dari Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Semua pihak intinya telah setuju, termasuk pejabat sementara Wali kota Pekanbaru H Syamsurizal yang telah menandatangani keputusan bersama mengenai UMK Pekanbaru itu. Namun semuanya bisa berubah apabila Gubernur Riau berkehendak lain," katanya.

Rencananya, kata Budi, UMK baru tersebut sudah akan berlaku pada Januari 2012 mendatang dengan diiringi oleh keikutsertaan seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru.

"Semua perusahaan juga harus mengirimnya dengan menaikkan gaji para pegawainya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tentunya juga tidak ada perubahan atau hambatan," urainya.

Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2011

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.