Pekanbaru, 20/12(ANTARA)- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru pada tahun 2011 mengalami kenaikan sebesar Rp80 ribu dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1.055.000.
Kepala Seksi Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Alma, mengatakan bahwa UMK Pekanbaru untuk tahun 2011 yakni sebesar Rp1.135.000. Hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2010.
"Dengan demikian mulai tahun depan, UMK yang baru ini bisa langsung diterapkan," ujar Alma di Pekanbaru, Senin.
Ia menyebutkan upah ini berdasarkan hasil kajian tim pengupahan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans), Jamsostek, sejumlah serikat pekerja, seperti Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI),Serikat Pekerja, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
"Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan dari tim tersebut. Jadi dalam hal ini tidak ada yang dirugikan baik pengusaha maupun pekerja," jelasnya.
Ditanyakan mengenai sanksi yang diberikan jika pengusaha tidak menerapkan UMK tersebut, ia mengatakan Disnaker akan menyelidikinya dan menurunkan tim ke perusahaan tersebut. Bahkan jika diperlukan, pihaknya akan melakukan audit.
"Dan jika hasil audit menyebutkan bahwa kondisi keuangan tidak memungkinkan, maka Disnaker akan memberikan dispensasi. Tentunya perusahaan yang bersangkutan melayangkan surat keberatan," kata dia.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Dasrianto, mengatakan pengusaha harus sudah menerapkan UMK tersebut pada tahun depan.
"Pengusaha harus secepatnya mengikuti UMK yang ada. Karena ini merupakan hak-hak pekerja yang harus diberikan," jelasnya.
Dalam hal ini, ia meminta pihak Disnaker untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang ada di Pekanbaru.
Sementara itu, salah seorang Sales Peromotion Girl (SPG) di salah satu mal di Pekanbaru, Fitra, mengatakan kenaikan UMK tersebut masih dianggap terlalu kecil.
"Dibandingkan dengan biaya hidup, kenaikan UMK masih kecil. Saat ini saja, biaya yang dikeluarkan untuk satu kali makan Rp10 ribu. Belum lagi sewa rumah dan bayar listrik. Dengan UMK demikian, belum bisa sepenuhnya digunakan untuk hidup di Pekanbaru," jelas dia.
Ia mengatakan idealnya UMK di Pekanbaru yakni sebesar Rp1.500.000. Namun ia tidak memungkiri juga, banyak perusahaan yang belum mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK.
