Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dewan pengupahan yang terdiri dari tripartit menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 sebesar Rp2.997.971 atau sama dengan tahun 2020.
"Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan kota untuk penetapan UMK 2021 dan sudah sepakat masih tetap sama nilainya dengan UMK tahun 2020," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Rabu.
Jamal mengatakan dasar keputusan itu ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Disnaker Provinsi Riau dan Surat Edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Dikatakan dia, kebijakan yang akan berlaku sepanjang tahun 2021 mendatang ini dikarenakan pertimbangan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Selanjutnya hasil penetapan UMK ini akan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan Gubernur Riau Syamsuar melalui Disnaker Provinsi Riau.
"Kemudian, kita akan lakukan sosialisasi kepada pengusaha yang di dalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh," katanya.
Kemudian akan efefektifberlaku Januari 2021 setelah ditandatangani Gubernur Riau.
Berita Lainnya
Disdagkop dan UMK Kampar gelar pelatihan teknis olahan makanan
04 November 2024 15:51 WIB
Pertamina tingkatkan kapasitas UMK melalui diskusi dengan mentor
30 October 2024 20:54 WIB
Disdagkop dan UMK Kampar latih pelaku UMKM membatik
29 October 2024 11:35 WIB
Ratusan UMKM Sumbagut ikuti pelatihan Pertamina UMK Academy 2024
07 June 2024 19:35 WIB
Kedatangan tamu istimewa, UIN Suska Riau siap berkolaborasi dengan Universiti Malaysia Kelantan
28 November 2023 8:34 WIB
Besaran UMK Meranti 2024 bakal naik, segini angkanya
24 November 2023 17:48 WIB
Pemerintah permudah masyarakat buka usaha mikro dan kecil dengan pangkas prosedur rumit
12 October 2023 11:32 WIB
Sinergi PNM bersama Kemeninves, beri 100 NIB untuk UMK Pekanbaru
16 August 2023 22:23 WIB