Pekanbaru tidak naikan UMK untuk 2021

id Umk,UMK pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Pekanbaru tidak naikan UMK untuk 2021

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Rabu (4/11/2020). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dewan pengupahan yang terdiri dari tripartit menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 sebesar Rp2.997.971 atau sama dengan tahun 2020.

"Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan kota untuk penetapan UMK 2021 dan sudah sepakat masih tetap sama nilainya dengan UMK tahun 2020," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Rabu.

Jamal mengatakan dasar keputusan itu ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Disnaker Provinsi Riau dan Surat Edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Dikatakan dia, kebijakan yang akan berlaku sepanjang tahun 2021 mendatang ini dikarenakan pertimbangan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Selanjutnya hasil penetapan UMK ini akan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan Gubernur Riau Syamsuar melalui Disnaker Provinsi Riau.

"Kemudian, kita akan lakukan sosialisasi kepada pengusaha yang di dalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh," katanya.

Kemudian akan efefektifberlaku Januari 2021 setelah ditandatangani Gubernur Riau.