Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Provinsi Riau, membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait dugaan murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 108 berinisial MAR (13) yang meninggal dunia, diduga akibat perundungan oleh teman sekelasnya.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengaku telah memerintahkan TPF ini diketuai oleh Kepala Dinas Pendidikan. Dia juga meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
"Penting untuk mencari faktanya, karena saya tidak ingin ada terjadi kasus perundungan. Kalau memang ini karena perundungan, maka harus menjadi evaluasi ke depan," kata Wali KotaAgung Nugrohodi Pekanbaru, Kamis.
Agung Nugroho mengaku sangat berduka mendalam atas meninggalnya murid SDN Kelas VI tersebut. Bahkan Walikota langsung mendatangi rumah korban untuk bertemu dengan kedua orang tua korban yang meninggal dunia pada Minggu (23/11).
"Saya atas nama Pemkot Pekanbaru turut menyampaikan duka cita yang mendalam. Saat mendengar kabar, saya langsung ke rumah korban dan membawa Kepala Dinas Pendidikan," sebutnya
Saat ini, lanjut Agung, pihak korban telah melaporkan secara resmi kasus tersebut kepada kepolisian. Pemkot Pekanbaru mendukung penuh langkah tersebut untuk menjadikan persoalan ini lebih terang benderang.
"Bila perlu dinas berperan aktif dalam membantu kepolisian agar kasus tersebut ini bisa terungkap," ujarnya.
Orang tua MAR (13) diketahui telah membuat laporan di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru pada Selasa (25/11). Kuasa Hukum Keluarga korban, Suroto menyebutkan sekolah mengetahui bahwa telah terjadi perundungan karena pada peristiwa pertama sekolah sempat memediasi perdamaian.
"Penyangkalan sekolah yang menyatakan tak mengetahui peristiwa perundunganitu membuat pihak keluarga sedih," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Pekanbaru bentuk TPF murid SDN wafat, diduga akibat perundungan
