
Abdul Wahid ajukan eksepsi, bantah dakwaan jaksa KPK

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, karena menilai dakwaan tersebut kabur dan tidak cermat.
“Pergeseran anggaran ini merupakan hal yang biasa saja, tidak ada masalah karena saya menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, jadi tidak ada pelanggaran hukum,” kata Wahid usai sidang.
Ia menjelaskan pergeseran anggaran yang dipersoalkan jaksa merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang lazim dilakukan pemerintah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, Wahid membantah tudingan bahwa dirinya memerintahkan pengumpulan telepon genggam saat rapat di kediamannya.
“Saya tidak pernah menyuruh mengumpulkan handphone saat rapat di kediaman. Rapat itu hal yang biasa dan dihadiri banyak orang, tidak ada membahas suatu hal yang spesifik,” ujarnya.
Terkait pernyataannya yang sempat dipersoalkan soal “matahari di Riau”, Wahid menegaskan bahwa hal tersebut merujuk pada pemerintah daerah sebagai satu kesatuan dalam melayani masyarakat.
“Maksud matahari di Riau hanya satu, ditujukan pada pemerintah Riau. Kita harus bersama mengayomi dan melayani semua kepentingan masyarakat dalam rangka membangun,” katanya.
Ia juga menilai pernyataan tersebut telah didramatisasi dan disalahartikan seolah-olah mengandung unsur ancaman.
“Kenapa hal ini didramatisir seolah-olah mengancam, padahal saya tidak bermaksud mengancam siapa pun, apalagi meminta uang,” pungkasnya.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

