Logo Header Antaranews Riau

Sekda ungkap penempatan ASN era Abdul Wahid berbasis merit sistem

Kamis, 7 Mei 2026 21:25 WIB
Image Print
Suasana sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan agenda pemeriksaan saksi (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Persidangan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengungkap penerapan sistem merit dalam penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dalam persidangan menjelaskan penempatan ASN dilakukan melalui program manajemen talenta berbasis kompetensi.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai sidang mengatakan mekanisme tersebut menunjukkan proses pengisian jabatan dilakukan secara objektif dan tidak sembarangan.

“Dengan sistem ini, tidak mungkin gubernur menempatkan orang yang tidak kompeten. Semua berbasis merit dan objektivitas,” kata Kemal.

Ia menjelaskan, proses mutasi ASN juga harus melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum seorang ASN dipindahkan maupun menduduki jabatan tertentu.

Selain membahas sistem merit, persidangan turut mengungkap adanya surat edaran larangan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang diterbitkan pada 25 September 2025.

Menurut Kemal, surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas dugaan tindakan oknum yang menyalahgunakan nama gubernur.

“Surat itu dikeluarkan sebagai respons atas tindakan oknum yang menyalahgunakan nama gubernur. Bahkan yang bersangkutan sudah diberhentikan,” ujarnya.

Dalam sidang juga dibahas penggunaan dana operasional pimpinan (BOP) yang disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025.

Kemal menyebut mekanisme pertanggungjawaban dana operasional tersebut telah menjadi bagian dari administrasi pemerintahan dan juga dilakukan pada masa gubernur sebelumnya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026